
Gedung DPR RI, pada Selasa, 20 Januari 2026 menjadi saksi sebuah ironi amat telanjang yang mengusik nurani publik. Seorang guru honorer menangis di hadapan para wakil rakyat.
Guru bernama Tri Wulansari, pendidik honorer di SDN 21 Muaro Jambi dengan penghasilan sekitar Rp400.000 per bulan itu tidak datang untuk menuntut kesejahteraan, melainkan memohon agar keluarganya tidak terus terpuruk akibat proses hukum yang menjeratnya.
Perkara ini bermula pada 8 Januari 2025. Dalam kegiatan belajar-mengajar, Ibu Tri menertibkan siswa kelas VI yang mengecat pirang rambutnya. Tiga siswa mematuhi arahan, sementara seorang siswa menolak dan justru melontarkan kata-kata tidak pantas kepada gurunya. Dalam situasi tersebut, Ibu Tri secara refleks menepuk pelan mulut siswa itu sebagai bentuk teguran spontan. Tidak terdapat luka fisik, darah, maupun dampak medis yang membahayakan.
Namun peristiwa yang terjadi dalam konteks pembinaan disiplin itu berkembang menjadi persoalan hukum serius. Sejak Mei 2025, Ibu Tri ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan melakukan wajib lapor mingguan ke Polres yang berjarak sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya. Bagi seorang guru honorer, kewajiban ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan beban ekonomi dan psikologis yang signifikan.
Situasi semakin kompleks ketika suaminya, Ahmad Kusai, turut terseret dalam konflik lanjutan. Sejak 28 Oktober 2025, ia ditahan oleh kejaksaan. Dengan demikian, satu keluarga kehilangan penopang ekonomi dan harus menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.
Rangkaian fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang arah penegakan hukum dalam dunia pendidikan. Apakah setiap tindakan mendisiplinkan, guru harus diposisikan melawan hukum? Di mana ruang kebijaksanaan yang mempertimbangkan konteks pendidikan, relasi pendidik dan peserta didik, serta tujuan pembinaan karakter?
Pendidikan tidak semata-mata berurusan dengan transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan sikap, nilai, dan adab. Dalam praktiknya, proses ini melibatkan interaksi manusiawi yang tidak selalu berlangsung ideal.
Ada situasi spontan dan respons refleks yang sulit dihindari. Ketika seluruh dinamika tersebut dipandang semata-mata melalui pendekatan hukum pidana yang kaku, risiko kriminalisasi profesi guru menjadi nyata.
Di sisi lain, perlindungan terhadap hak anak merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Namun perlindungan tersebut semestinya berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap pendidik.
Pendekatan keadilan restoratif, yang selama ini didorong, seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyelesaian konflik di lingkungan pendidikan—dengan mengedepankan dialog, pemulihan relasi, dan pembelajaran bersama, bukan semata penghukuman yang berdampak luas bagi keluarga.
Jika guru merasa tidak aman dalam menjalankan peran pendidikannya, dampaknya akan bersifat sistemik. Guru cenderung memilih sikap paling aman: menghindari konflik, enggan menegur, dan membiarkan penyimpangan berlalu.
Sekolah mungkin tetap berjalan secara administratif, tetapi fungsi pembinaan karakter akan melemah secara perlahan.
Tangis Ibu Tri di gedung DPR RI tidak dapat dibaca semata sebagai ekspresi kesedihan personal. Ia mencerminkan kegelisahan yang lebih luas di kalangan pendidik, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan.
Negara perlu bertanya secara jujur apakah perangkat hukum, kebijakan pendidikan, dan mekanisme penyelesaian konflik yang ada telah memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang proporsional bagi guru.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Bukan untuk sekadar menentukan siapa yang salah, melainkan untuk memastikan bahwa sekolah tetap menjadi ruang aman—baik bagi anak didik maupun bagi guru.
Tanpa rasa aman dan keberanian pendidik, sulit berharap pendidikan dapat menjalankan fungsinya secara utuh.
Ketika seorang guru menangis memohon perlindungan, pendidikan nasional patut berhenti sejenak dan berkaca: ke arah mana sebenarnya kita sedang melangkah?*

