Tue. Sep 8th, 2026

Ini Jawaban tentang Imam Lupa Ucapkan Konsekrasi, Transjender, Child Free

Febry Silaban ketika mengajar Catholic Class di Gereja Stella Maris, Pluit' (ist)

JAKARTA — Tiga pertanyaan kritis mengemuka dalam pembelajaran kursus CathClass atau Catholic Class di Paroki Stella Maris, Pluit, Jakarta Utara, Senin (7/9/2026).

Ketiganya menyentuh persoalan yang kerap menjadi perbincangan umat Katolik dewasa ini, yakni perkawinan pasangan transgender, pilihan hidup child free, dan validitas Sakramen Ekaristi.

Materi pembelajaran tersebut disampaikan Febry Silaban dari Komisi Kateketik Keuskupan Agung Jakarta. Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan tiga pertanyaan yang kemudian dijawab dari perspektif ajaran Gereja Katolik.

Pertanyaan pertama menyangkut pasangan transgender. Peserta menanyakan bagaimana pandangan Gereja terhadap pasangan yang salah satunya terlahir sebagai laki-laki tetapi mengubah identitas dan penampilannya menjadi perempuan, sementara pasangannya terlahir sebagai perempuan dan mengubah diri menjadi laki-laki. Keduanya kemudian menikah dan bahkan memiliki anak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Febry menjelaskan bahwa Gereja Katolik membedakan antara penghormatan terhadap pribadi manusia dan penilaian terhadap suatu keadaan perkawinan.

Menurutnya, Gereja tetap menghormati martabat setiap manusia dan menerima setiap orang dengan kasih, termasuk mereka yang mengalami persoalan terkait identitas gender.

Namun, dalam hal perkawinan sakramental, Gereja memiliki ketentuan tersendiri.

“Gereja tidak dapat mengakui pernikahan pasangan transgender karena perkawinan sakramental hanya mungkin antara pria dan wanita kodrati,” jelas Febry.

Dengan demikian, menurutnya, perkawinan pasangan transgender tidak memenuhi syarat dasar untuk disebut sebagai Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik.

Child Free dan Perkawinan Katolik

Pertanyaan kedua berkaitan dengan fenomena child free atau keputusan pasangan untuk tidak memiliki anak.

Peserta bertanya, apabila seorang pria dan wanita Katolik hendak menikah dan sejak awal telah membuat kesepakatan untuk menjalani kehidupan perkawinan tanpa anak, apakah perkawinan tersebut tetap dapat dilangsungkan secara Katolik?

“Jelas tidak bisa,” tegas Febry.

Ia menjelaskan bahwa perkawinan Katolik pada hakikatnya tidak hanya diarahkan kepada kebahagiaan suami dan istri, tetapi juga kepada kelahiran dan pendidikan anak.

Dalam perkawinan, menurut Febry, terdapat unsur kebahagiaan suami-istri, prokreasi atau keterbukaan terhadap kelahiran anak, serta tanggung jawab untuk mendidik anak.

Ia merujuk pada Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 1055 yang menyatakan bahwa perkawinan menurut kodratnya terarah kepada kelahiran dan pendidikan anak. Sementara itu, Katekismus Gereja Katolik (KGK) 2366 menyebut keterbukaan terhadap kehidupan sebagai bagian intrinsik dari cinta perkawinan.

“Anak bukanlah tambahan dari luar, melainkan buah dan pemenuhan dari pemberian diri suami dan istri,” jelasnya.

Meski demikian, Febry menekankan adanya perbedaan antara menolak anak secara prinsip dan menunda atau menjarangkan kehamilan karena alasan yang serius.

Gereja, katanya, tidak mengharuskan setiap pasangan Katolik untuk segera memiliki anak setelah menikah. Pasangan dapat menunda atau menjarangkan kehamilan karena alasan yang serius, misalnya pertimbangan kesehatan maupun kondisi ekonomi.

Dalam hal tersebut, pasangan dapat menggunakan metode alamiah untuk mengatur kelahiran atau Natural Family Planning (NFP).

Namun, sikap tersebut berbeda dengan keputusan untuk menutup diri secara permanen terhadap kemungkinan hadirnya anak.

“Pasangan harus tetap terbuka terhadap kehidupan dan tidak pernah menutup kemungkinan untuk menerima anak sebagai anugerah Allah,” katanya.

Imam Lupa Mengucapkan Konsekrasi, Apakah Ekaristi Sah?

Pertanyaan ketiga menyentuh inti perayaan Ekaristi.

Peserta menceritakan sebuah situasi ketika seorang imam merayakan Ekaristi di sebuah paroki di  Jakarta . Namun, dalam perayaan tersebut imam ternyata lupa mengucapkan bagian konsekrasi.

Pertanyaannya, apakah Ekaristi tersebut tetap sah?

Menjawab pertanyaan ini, Febry memberikan jawaban tegas.

“Tidak sah!” katanya.

Ia menjelaskan bahwa validitas sebuah sakramen berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur yang diperlukan, termasuk forma atau rumusan yang diperlukan serta materia atau bahan/tindakan yang menjadi bagian dari sakramen.

Dalam kasus tersebut, roti dan anggur sebagai materi Ekaristi memang tersedia. Namun, apabila imam benar-benar sama sekali tidak mengucapkan kata-kata konsekrasi, maka unsur forma yang diperlukan tidak terpenuhi.

“Jika imam benar-benar lupa, sama sekali tidak mengucapkan kata-kata konsekrasi, dan baru menyadarinya setelah Misa selesai, maka Ekaristi yang dirayakan tersebut tidak sah,” jelas Febry.

Menurut penjelasan tersebut, dalam keadaan demikian, transubstansiasi tidak terjadi. Roti dan anggur tetap merupakan roti dan anggur dan tidak berubah menjadi Tubuh dan Darah Kristus.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika hal tersebut benar-benar terjadi?

Febry menjelaskan, imam sebaiknya memberitahukan kepada umat bahwa telah terjadi kekeliruan dalam perayaan Ekaristi tersebut.

Jika memungkinkan, perayaan Ekaristi dapat diulangi, setidaknya dari bagian Doa Syukur Agung atau dari awal Misa, dengan memastikan bagian konsekrasi diucapkan sebagaimana mestinya.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan tindakan yang dapat dilakukan ketika terdapat keraguan serius mengenai validitas perayaan Ekaristi.

Tiga pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa pembelajaran CathClass tidak hanya menyentuh pengetahuan dasar mengenai iman Katolik, tetapi juga berhadapan langsung dengan persoalan-persoalan konkret yang dihadapi umat dalam kehidupan sehari-hari.

Dari persoalan keluarga, pilihan hidup, hingga pemahaman mengenai Sakramen Ekaristi, pertanyaan-pertanyaan peserta menjadi ruang untuk mempertemukan ajaran Gereja dengan berbagai situasi nyata yang berkembang di tengah masyarakat. tD)

Related Post