Sat. Aug 22nd, 2026

Hardjuno Wiwoho dan Gunawan Sumodiningrat Tawarkan Konsep Asset Recovery untuk Pembangunan

Pengamat Hukum dan Pembangunan Dr. Shri Hardjuno Wiwoho dan ekonom Prof. Gunawan Sumodiningrat.

JAKARTA — Pengamat Hukum dan Pembangunan Dr. Shri Hardjuno Wiwoho dan ekonom Prof. Gunawan Sumodiningrat menerbitkan policy brief bertajuk “Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional” pada Senin (17/8/2026), di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset.

Keduanya menempatkan asset recovery bukan semata sebagai bagian dari penegakan hukum, melainkan sebagai upaya mengembalikan kekayaan yang hilang akibat tindak pidana kepada fungsi ekonomi dan sosial yang sah.

Dalam policy brief tersebut, Hardjuno dan Gunawan menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada mekanisme negara mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan.

Persoalan berikutnya adalah memastikan aset yang telah dipulihkan dikelola secara legal, transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan cara negara mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah,” demikian tesis utama keduanya.

Mereka membedakan tiga tahapan dalam proses tersebut. Perampasan aset merupakan instrumen penegakan hukum. Asset recovery mencakup proses menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan kekayaan kepada pihak yang secara hukum berhak. Setelah berada dalam penguasaan yang sah, pengelolaan aset menjadi tahap untuk mengubah kekayaan tersebut menjadi manfaat ekonomi dan sosial.

Hardjuno dan Gunawan menegaskan aset hasil perampasan tidak otomatis menjadi dana pembangunan. Aset dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, maupun bentuk kekayaan lainnya.

Aset baru dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan apabila melalui mekanisme hukum dan pengelolaan yang sah menghasilkan penerimaan negara atau manfaat ekonomi sesuai ketentuan keuangan negara.

Karena itu, setiap penerimaan negara dari pengelolaan aset harus masuk melalui mekanisme keuangan negara dan penganggaran resmi. Prinsip ini dinilai penting untuk menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya “kantong dana” baru yang minim pengawasan publik dan DPR.

Policy brief tersebut juga menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu mekanisme yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.

Menurut Hardjuno dan Gunawan, RUU perlu mengatur secara jelas standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, hukum acara, serta audit dan pengawasan independen terhadap lembaga pengelola aset.

Sebagai pembanding, mereka mencatat Amerika Serikat menerapkan civil forfeiture in rem, sedangkan Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017 mengenal Unexplained Wealth Order (UWO), instrumen investigasi untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul aset tertentu.

Pengalaman tersebut, menurut mereka, dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia, tetapi tidak untuk diadopsi secara mekanis.

Dalam kerangka Ekonomi Pancasila, pengelolaan aset hasil perampasan harus memastikan manfaat kekayaan yang dipulihkan negara kembali kepada masyarakat dan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Pemanfaatannya juga perlu diarahkan pada penguatan kapasitas produktif jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur produktif, teknologi, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Hardjuno dan Gunawan mengajukan lima agenda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset: kepastian hukum NCB; desain dan pengawasan kelembagaan; integrasi penerimaan hasil pengelolaan aset ke dalam mekanisme APBN; harmonisasi NCB dengan sistem hukum Indonesia; serta ketepatan nomenklatur regulasi.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Menurut Hardjuno dan Gunawan, momentum tersebut perlu dimanfaatkan bukan hanya untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga membangun tata kelola yang memastikan kekayaan yang dipulihkan kembali menjalankan fungsi ekonomi dan sosial yang sah serta memberi manfaat bagi pembangunan nasional. (*/tD)

Related Post