Sat. Jul 27th, 2024

Larangan Memberi Salam Natal, Melawan Kodrat

Mari rawat Indonesia agar kian jaya.

Simply da Flores, Institut Harmoni, Alumnus STF Driyarkara Jakarta

TEMPUSDEI.ID (18/12/21)-Dalam grup Medsos, saya temukan beberapa postingan polemik soal “Larangan Memberi Salam Natal kepada umat Kristiani”. Ada tokoh Islam yang memberikan larangan tersebut.

Tersua dua alasan menonjol larangan tersebut. Pertama, semua orang di luar agamanya adalah kafir, termasuk penganut agama Kristen. Jadi, kalau memberi salam kepada orang Kristen, maka pemberi salam menjadi najis, sebab bersentuhan dengan orang kafir.

Kedua, memberi ucapan “selamat Natal kepada orang Kristen”, artinya memberikan pengakuan bahwa Yesus benar Anak Allah, Yesus benar disalibkan dan benar keyakinan Kristiani tentang Tri Tunggal. Juga, simbol salib itu haram dan kafir.

Namun, ada juga pendapat berbeda. Misalnya salah satu cendekiawan Islam, Prof. Dr. Quraish Shihab, dalam siaran di televisi serta yang dipublikasi di Medsos mengatakan bahwa memberi salam kepada yang merayakan Natal itu tidak haram. Ada alasan yang  sangat logis dan mendasar secara Islami. Juga pendapat beberapa tokoh Islam lainnya.

Ada tokoh Islam dan umat Islam yang justru bersilahturahmi dengan orang Kristen saat perayaan Natal, termasuk yang hadir dalam Perayaan Natal Nasional, dan di tempat lainnya, karena solidaritas dan toleransinya.

Hal yang sama, dalam tradisi di banyak wilayah Indonesia, umat Kristen dan yang beragama lain saling menyampaikan ucapan salam pada saat Perayaan Idul Fitri. Juga ucapan salam kepada umat beragama Hindu, Budha dan penganut keyakinan pada hari raya keagamaan mereka.

Tidak berlebihan, harus diakui sebagai fakta, saling menghormati dan bersolidaritas sosial dalam adat budaya yang sudah diwariskan dari leluhur, ada sebelum NKRI.

Terhadap fenomena larangan tersebut dan alasannya, juga yang tidak melarang, saya ingin kemukakan beberapa pikiran, agar jadi bahan refleksi dan diskusi bersama.

Salam Indonesia raya dan beragam.

Hak dan Ajaran Agama Masing-masing di NKRI

Adalah fakta bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara di wilayah tanah air Indonesia tercinta dijamin oleh hukum. Semua tanpa kecuali dijamin hidup, menganut dan menjalankan agama atau kepercayaan masing-masing. Jaminan negara tersebut, karena agama dan kepercayaan yang ada itu, ikut berjuang dan melahirkan NKRI. Apakah tokoh dan kelompok yang melarang tersebut warga negara Indonesia, dan ikut berjuang lahirkan NKRI? Sekali lagi, faktanya kita hidup sebagai warga negara di wilayah NKRI. Kiranya para penegak hukum bisa menangani, sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, karena mengganggu toleransi.

Jika pendapat dan pandangan keagamaan tersebut diajarkannya untuk kepentingan internal dalam sesama penganut, hemat saya masih bisa dimaklumi. Itulah hal internal keimanan tokoh  dan kelompok pengikutnya. Namun, yang terjadi adalah larangan tersebut dipublikasi di berbagai media, sehingga diketahui publik yang berbeda-beda agama dan kepercayaan. Khusus bagi umat Kristiani, hal itu menimbulkan ketidaknyamanan.

Dalam Fakta Hidup Keseharian

 Pertama,  tidak ada satu manusia pun meminta dilahirkan, dan terlahir berbeda dari orang lain. Lalu, setiap pribadi terlahir di antara pribadi dan kelompok lain dengan perbedaannya. Anak kembar pun tak sama. Kakak adik dalam keluarga, dalam suku dan komunitas adat budaya, lahir dalam perbedaan. Tidak ada pribadi yang sama.

Kedua, karena setiap pribadi tidak sama, maka ada fakta kodrati kita saling membutuhkan dan saling melengkapi. Dalam relasi kodrati ini, fakta sehari-hari, relasi itu tidak berdasarkan kesamaan agama.

Ketiga  relasi sosial karena saling membutuhkan dalam berbagai keperluan, kita alami langsung maupun tidak langsung membutuhkan peran sesama. Fakta kodrati, tidak ada satu orang pun mampu penuhi semua kebutuhannya tanpa peran serta orang lain, termasuk yang berbeda agama, juga orang Kristen.

Sebagai bahan refleksi; makanan, pakaian di badan kita, peralatan kerja, rumah tempat tinggal, alat komunikasi, dan termasuk peralatan ibadah keagamaan kita. Apakah tidak ada peran orang lain, yang nota bene, tidak seagama dengan kita? Mampukah kita hidup tanpa orang lain di luar kelompok agama kita?

Keempat,  dalam rangka mengetahui, mengenal, mengimani dan melaksanakan ajaran agama sendiri, kita membutuhkan keterlibatan orang lain yang tidak seagama dengan diri kelompok kita. Misalnya untuk membangun tempat ibadah, ada keterlibatan orang lain di luar agama kita.

Kelima,  fakta kodrati, manusia di dunia tidak dilahirkan sama satu agama saja. Artinya, inilah fakta kehidupan. Maka, apakah perlu memaksa iman kepercayaan kita, agama kita harus diikuti orang lain yang berbeda-beda itu? Apakah benar ajaran agama besar yang ada di dunia, memberi hak mengafirkan agama orang lain, karena hanya agama kita yang memiliki kebenaran mutlak bagi semua orang?

Dengan lima fakta kodrati di atas, saya berpendapat bahwa melarang memberi salam kepada yang merayakan Natal, dengan alasan seperti  yang dipaparkan di atas, adalah melawan fakta kodrati diri pribadi yang melarang dan sesama.

Jika bersalaman – mengatakan selamat dan menyentuh tangan dilarang, maka itu adalah hak dan pilihan pribadi yang bersangkutan.

Tetapi, jadi bahan refleksi. Gadget yang dipakai dan digenggam sehari-hari, jika dibuat oleh orang tidak seagama, apalagi oleh orang Kristiani, apakah itu tidak kafir?

Soal makanan dan minuman yang dibeli. Jika itu diproduksi oleh orang Kristiani, apakah itu tidak haram?

Soal transportasi yang kita gunakan; sepeda motor, mobil pribadi, kereta, kapal dan pesawat. Jika tidak diproduksi oleh perusahaan yang seagama, mungkin juga pengemudinya bergama Kristen. Apakah tidak haram?

Bahan bangunan rumah tinggal dan rumah ibadah. Jika toko bangunan yang jual orang Kristen, apakah tidak haram?

Pakaian yang dipakai setiap hari. Jika yang jual dan produksi orang Kristen, mengapa dibeli dan digunakan?

Dan masih banyak hal dalam keseharian, yang jauh lebih masuk ke dalam tubuh dan terjadi berulang, jika dibandingkan dengan memberi salam dan menyentuh tangan. Termasuk soal sarana kesehatan dan kosmetik.

Maka, dengan fakta kodrati ini, sangat banyak gugatan rasional terhadap tindakan dan kata larangan memberi salam Natal. Gugatan terhadap cara berpikir dan kepentingan hidup pragmatis secara sosial budaya, kepada yang melarang.

Hemat saya, sebenarnya sangat sederhana. Jika tidak mau memberi salam kepada orang Kristen yang merayakan Natal, ya tidak perlu bicara dan melarang. Diam saja, karena tidak ada paksaan. Orang Kristen rayakan Natal seperti biasa sebagai urusan keagamaannya. Orang Kristen pun tidak mengharuskan agama  lain datang menyalami saat perayaan Natal.

Masing-masing diberi hak, sekaligus kewajiban untuk memeluk agama dan kepercayaannya, dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya, dengan kewajiban tidak menggangu hal orang lain.

Mari merawat Indonesia alan semakin jaya.

 Refleksi dan Introspeksi

Dengan menyatakan fakta dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara di NKRI, maka perlu refleksi dan introspeksi segenap pihak soal hak dan kewajiban sebagai warga negara. Juga soal penegakan hukum oleh aparat berwenang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Semoga akan ada jalan keluar dari fenomena yang terjadi dan toleransi semakin terjaga, karena taat hukum dan saling menghormati.

Perlu dialog makin ditingkatkan antara segenap pihak, di semua tingkatan dan wilayah, untuk saling mengenal dan memahami, lalu semakin saling solider sebagai sesama manusia, dengan keanekaragaman kepribadian, latar belakang sosial budaya, termasuk agama dan kepercayaan.

Fakta kodrati, setiap pribadi, untuk hidup dan memenuhi kebutuhan, pasti membutuhkan orang lain; bukan hanya yang sama agamanya. Inilah fakta dan dinamika kehidupan. Semoga semua pihak semakin saling menghargai, karena menyayangi kehidupan yang dianugerahkan dalam diri, keluarga, kelompok adat budaya serta agamanya.

Salam Bhinneka Tunggal Ika

Related Post