Sat. Jul 27th, 2024

Korupsi Anggaran Covid-19 ala Penjara, “Seram”

Azas Tigor Nainggolan

Oleh Azas Tigor Nainggolan, Seorang Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik

TEMPUSDEI.ID (10 Februari 2021)

Dalam pemberitaan sebuah media online disebutkan bahwa ada 51 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Jawa Barat positif Covid 19. Narapidana yang positif itu pun kebanyakan adalah terpidana kasus korupsi yang ditahan di lapas tersebut. Jauh sebelumnya, pada awal Pandemi Covid-19 di tahun 2020, menteri Kementerian Hukum dan HAM membebaskan banyak terpidana dari tahanan dengan alasan Pandemi Covid-19. Dalam perjalanannya, banyak dari para narapidana yang dilepaskan itu kembali melakukan kejahatan pidana lagi.

Terkait dengan informasi atau pernyataan yang disampaikan para pengurus lapas bahwa banyaknya warga binaan atau narapidana alami positif Covid-19 dalam lapas perlu dilakukan pemeriksaan teliti. Laporan tersebut bisa benar bisa juga bohong-bohongan yang dilakukan oleh pengurus lapas itu sendiri. Pertanyaannya adalah, “kok, kenapa bohong nyatakan positif Covid-19?”

Beberapa waktu lalu seorang keluarga terpidana yang ditahan di lapas menginformasikan bahwa klien saya dinyatakan positif Covid-19. Klien saya resah karena mereka para narapidana yang dinyatakan positif justru dikumpulkan dalam satu ruang tahanan dalam jumlah sekitar 180-an orang. Kondisi digabungnya para narapidana itu membuat klien saya ketakutan justru akan membuat parah situasi positif Covid-19nya. Setelah hampir 2 bulan berselang, klien mengatakan pada saya bahwa dia sekarang tidak Covid-19. Saya bertanya, “sekarang sudah sehat?” “Ternyata saya tidak postif Covid-19, kok bang”. “Loh kenapa waktu lalu dinyatakan positif Covid-19 dan kalian ditahan disatukan dalam satu ruang tahanan?” tanya saya lagi. “Ah biasalah, bang. Kami dinyatakan positif biar jadi proyek di lapas agar dapat anggaran perawatan pasien Covid-19. Juga biar dapat jatah dari para terpidana yang ingin mengajukan perawatan Covid-19 di rumah sakit di luar lapas.

Memang para pejabat publik di Indonesia sangat kreatif membuat anggaran palsu atau mengada-ngada untuk dikorupsi. Bayangkan saja tempo hari, Menteri Sosial saja melakukan korupsi Bantuan Sosial untuk warga miskin yang terdampak oleh Pandemi Covid-19. Kreatif dan juga sekaligus tega-teganya melakukan korupsi terhadap dana bantuan untuk bencana Covid 19. Begitu pula dengan indikasi korupsi yang dilakukan dengan membuat data para anggota binaan atau terpidana di lapas dinyatakan  positif Covid-19. Pernyataan terpidana di lapas positif Covid-19 mengharuskan pemerintah pusat menurunkan anggaran perawatan pasien Covid-19 kepada petugas pengelola lapas.

Adalah keharusan dari pemerintah untuk memeriksa penggunaan dana bantuan penanganan  pasien Covid-19 di lapas.

Alur pengajuan dan pencairan melalui kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya melalui Dijren Lapas atau lainnya baru ke lapas. Artinya indikasi korupsi dana Covid-19 di lapas-lapas ini bisa dilacak karena dilakukan secara terbuka. Pihak pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara  betul terhadap indikasi korupsi penggunaan  dana Pandemi Covid 19 atas laporan lapas-lapas di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak.

Bisa saja ini akal-akalan terpidananya dan pengurus lapas. Bagi terpidana supaya bisa periksa di luar lapas dan cukup “mengurus dengan biaya tambahan ke lapas”. Bagi pengurus lapas cukup menyatakan warga binaan dalam positif Covid-19 supaya dapat anggaran perawatan pasien covid-19, yakni sekitar Rp 180 juta per pasien. Lumayan kan, apalagi bilangnya puluhan atau ratusan pasien. Seperti Lapas Sukamiskin saja mengklaim ada 51 terpidana atau warga binaannya yang terkena positif Covid-19. Begitu pula lapas klien saya mengklaim ada 180-an orang warga binaan di Lapas yang positif Covid-19. Jangan sampai kepanikan, ketakutan sekaligus komitmen Pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 ini disalahgunakan atau dikorupsi justru oleh aparat Pemerintah itu sendiri. Kemungkinan itu sudah ada dan ditangkap, yakni korupsi dana Bansos oleh Menteri Sosial. Mari KPK periksa penggunaan dana bantuan penanganan Covid-19 di lapas-lapas.

 

Related Post

Leave a Reply