Tue. Oct 15th, 2024

Ini Penjelasan Tentang Informasi “Adanya Chip dalam Vaksin Covid-19”

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, TEMPUSDEI (20/1/21)

Bersamaan dengan pelaksanaan penyuntikan vaksin kepada masyarakat, beredar informasi tentang adanya chip dalam vaksin dan barcode yang bisa memantau keberadaan setiap orang yang telah divaksin.

Tentang informasi tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers, di Gedung BNPB, Selasa (19/1/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Saya tegaskan, bahwa berita itu (chip dalam vaksin), berita bohong. Tidak ada chip di dalam vaksin,” tegas Wiku.

Wiku pun meminta agar masyarakat berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, utamanya di sosial media.

Jelas Wiku, Satgas Penanganan Covid-19 menemukan banyak informasi palsu yang bertebaran di sosial media terkait vaksin Covid-19. Seperti, dalam vaksin Covid-19 tertanam chip atau component management system, yang bisa melacak orang yang menerima vaksin. Serta adanya hoax menyebut adanya kode vaksin.

Satgas Covid-19 juga meluruskan isu tentang adanya kode yang disinyalir ada di dalam vaksin. Terkait kode tersebut jelas Wiku, kode yang yang tertera pada botol cairan vaksin itu tidak akan menempel pada orang yang divaksin. “Kegunaan barcode tersebut, semata-mata untuk pelacakan distribusi produk vaksin, dan sama sekali tidak dapat difungsikan untuk melacak keberadaan masyarakat yang telah di vaksin,” tambah Wiku menegaskan.

Lalu lanjut Wiku, Pemerintah menjamin kerahasiaan data yang masyarakat berikan. Masyarakat diharap mengerti, bahwa informasi tersebut digunakan untuk kepentingan proses vaksinasi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Bahwa, kementerian atau lembaga dan badan hukum Indonesia, yang memperoleh data pribadi penduduk, atau data kependudukan, dilarang menggunakan data pribadi penduduk dan atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya,” Wiku mengutip bunyi aturan hukum dimaksud.

Pemerintah saat ini tengah berupaya keras menekan penularan Covid-19, dan masyarakat perlu mendukungnya dengan tidak terhasut berita hoax atau informasi palsu. “Kembali saya tegaskan, bahwa pemerintah bersama tim peneliti terus memantau perkembangan kesehatan para relawan. Dan hal inilah yang mendasari vaksin Sinovac dinyatakan aman oleh Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan),” tegasnya

Dalam memerangi hoax atau berita palsu terkait vaksin, Satgas Covid-19 merasa turut bertanggungjawab membantu pemerintah dalam meluruskan isu-isu yang tidak benar terkait vaksin. Untuk itu masyarakat terus diingatkan, agar dapat memilah dan meneliti terlebih isi berita atau video yang tidak jelas sumbernya. Dan juga tidak menyebarkannya setelah menerimanya.

“Masyarakat juga seharusnya tidak serta merta menyebarkan informasi yang sifatnya hanya memprovokasi, terlebih lagi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya. Ingat, bahwa mengaitkan dua hal yang tidak berhubungan adalah hal yang berbahaya. Dan pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan dirugikan oleh berita-berita tersebut,” pesan Wiku.

Dan kepada media massa, juga diharapkan kesediaannya menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat. Serta membantu Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan klarifikasi terkait berita-berita palsu yang beredar. (tD)

Related Post

Leave a Reply