Thu. Oct 10th, 2024

Jubir Pemerintah: Masyarakat Yang Bisa Divaksin, Harus Siap

dr Reisa

JAKARTA, TEMPUSDEI.ID (18/1/21)

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat menerima  vaksin Covid-19, seyogyanya mendukung program vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Brotoasmoro kembali mengingatkan manfaat yang akan didapat masyarakat membentuk herd immunity, bahkan bagi yang belum siap divaksin saat ini. Hal itu disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Pada prinsipnya, semua orang yang bisa divaksin harus siap divaksin. Bagi yang ditunda akan mendapatkan manfaat vaksin dari kita yang bisa divaksin. Kalau kebanyakan dari kita kebal, virusnya tidak bisa lagi untuk berkembang biak. Dan mereka yang belum di vaksinasi tadi, yang belum dapat kesempatannya akan terlindungi secara tidak langsung,” katanya memberi keterangan pers.

Sekarang juga, kata Reisa waktunya bagi petugas kesehatan dan petugas pelayan publik untuk memutus penularan melalui vaksinasi. Caranya, dengan menyiapkan diri menerima vaksin Covid-19. Namun agar tidak kebingungan, bagi masyarakat yang siap menerima vaksin harus mengenali kriteria yang bisa divaksin.

Saat ini juga, Reisa menegaskan banyak pertanyaan di tengah-tengah masyarakat akan hal ini. “Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni diatas 37,5 derajat celsius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbutki bukan menderita Covid-19,” katanya.

Lalu, meskipun telah sembuh,  akan dilakukan screening ulang saat kunjungan vaksinasi. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil, lebih besar dari 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan. Dan pada proses screening ini pun pasien akan diberi sejumlah pertanyaan. “Jika terdapat jawaban ya, pada saat screening, maka vaksinasi pun tidak akan diberikan,” ujarnya.

Untuk pertanyaan dimaksud ialah kriteria yang telah diatur pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu memuat 17 kriteria kelompok masyarakat yang tidak bisa di vaksin.

Rinciannya, kriteria pertama yakni memiliki riwayat konfirmasi Covid-19. Kedua, wanita hamil dan menyusui. Ketiga, berusia dibawah 18 tahun. Keempat, memiliki tekanan darah diatas 140/90. Kelima, mengalami gejala ISPA seperti batuk atau pilek serta sesak napas dalam 7 hari terakhir.

Keenam, ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit. Ketujuh, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit tekanan darah. Kedelapan, menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner).

Kesembilan, menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus/Sjogren, vaskulus dan autoimun lainnya). Kesepuluh, menderita penyakit ginjal. Kesebelas, menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis. Kedua belas, menderita penyakit saluran pencernaan kronis. Ketiga belas, menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid.

Keempat belas, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunikompromais/defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Kelima belas, menderita penyakit diabetes melitus. “Keenam belas menderita HIV dengan angka CD4 dibawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan,” imbuh Reisa. Dan ketujuh belas, memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK serta TBC.

Untuk itu, bagi masyarakat yang masih menunggu gilirannya, Reisa mengingatkan untuk tetap disiplin dan semakin ketat menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“Hindari dan jangan kena sama sekali. Stop penularan Covid-19 melalui perilaku kita, bersama kita bisa, lawan dan kalahkan Covid-19,” pesan Reisa menutup keterangan persnya. (tD)

Related Post

Leave a Reply