
JAKARTA – Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia bersama sejumlah menteri kabinet, elite partai politik, pakar hukum, jurnalis, aktivis, tokoh organisasi kemasyarakatan, dan pengusaha.
PATRIA menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap hak konstitusional warga negara, supremasi hukum, demokrasi, dan integritas institusi negara.
Sikap tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat PATRIA melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pernyataan itu ditandatangani Ketua Umum Agustinus Tamo Mbapa dan Sekretaris Jenderal.
PATRIA menegaskan, penyalahgunaan kewenangan penyadapan untuk kepentingan di luar hukum dapat merusak kepercayaan publik sekaligus membahayakan kedaulatan negara.
Dalam pernyataan sikapnya, PATRIA menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mengecam segala bentuk penyadapan tanpa dasar hukum yang sah karena melanggar hak privasi dan hak konstitusional warga negara.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan. Pengusutan harus mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari aktor intelektual, pemberi perintah, penyandang dana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.
PATRIA menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi politik.
Ketiga, mendorong penguatan regulasi penyadapan, termasuk mekanisme perizinan dan pengawasan independen. Langkah ini diperlukan agar kewenangan intelijen negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis maupun pribadi.
Keempat, menolak segala bentuk penggunaan institusi negara sebagai alat politik. PATRIA mengingatkan, institusi negara tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi, mengendalikan, atau melemahkan pemerintahan yang sah melalui praktik ilegal.
Penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan kekuasaan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, merusak kepercayaan publik, dan membahayakan masa depan demokrasi Indonesia.
PATRIA juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, tanpa memandang pangkat dan jabatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kelima, menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mempercepat reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara menyeluruh. Reformasi harus menyentuh pembenahan kultur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan eksternal.
Menurut PATRIA, reformasi Polri tidak cukup berhenti pada perubahan regulasi dan struktur organisasi. Kepolisian harus benar-benar menjadi pelindung masyarakat dan penegak hukum yang independen.
Keenam, mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan media untuk bersama-sama mengawal pengusutan kasus tersebut. Pengawasan publik diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai demokrasi dan konstitusi.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, PATRIA menyatakan akan turut mengawal kinerja Polri agar institusi tersebut tetap memegang teguh sumpahnya sebagai aparatur negara.

