
Oleh Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
Penetapan dan penahanan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan peristiwa yang luar biasa serius.
Ini bukan sekadar perkara pidana terkait penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh persoalan fundamental tentang penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, serta ancaman serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
Pertama, saya mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim yang berani mengungkap dan memproses perkara ini, sekalipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri.
Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, ataupun siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar dalam penegakan hukum. Kapolri telah mengambil langkah yang tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun rekam jejak kekuasaan seseorang.
Pengungkapan kasus ini membawa pesan yang sangat fundamental. Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka kita sedang menyaksikan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya.
Jika Presiden saja dapat menjadi sasaran, masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis tentu berada dalam posisi yang jauh lebih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan perangkat negara.
Karena itu, perkara ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa menyadap siapa. Harus ada langkah sistematis untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang memfasilitasi? Untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan? Apakah ada jaringan kekuasaan yang lebih luas yang turut terlibat?
Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk dugaan makar, seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui spekulasi ataupun pembentukan opini politik.
Kedua, saya ingin menyampaikan kritik terhadap langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang tampil menggelar konferensi pers dan memberikan penjelasan yang melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan dalam situasi ini.
Menko Kumham Imipas seharusnya tidak terlalu jauh memasuki ruang komunikasi dan penjelasan mengenai perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polri. Penanganan penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan koordinasi politik dan keamanan nasional berada dalam ranah kementerian koordinator yang membidangi politik dan keamanan.
Yusril perlu menjaga batas kewenangan tersebut. Jangan sampai komunikasi pejabat pemerintah justru menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan.
Biarkan Polri bekerja secara profesional sekaligus bertanggung jawab atas proses hukum yang dijalankannya. Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah mendahului pembuktian hukum, membentuk persepsi publik sebelum waktunya, atau justru mengaburkan independensi penyidikan.
Ketiga, ada pertanyaan besar mengenai keberadaan dan efektivitas fungsi pengawasan eksternal (external oversight), khususnya oleh DPR.
Di mana fungsi pengawasan DPR selama ini? Apakah anggota DPR, khususnya Komisi III, tidak mengetahui atau tidak pernah mempertanyakan bagaimana perangkat penyadapan digunakan oleh institusi kepolisian? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang berpotensi mengancam privasi, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara?
DPR tidak boleh hanya lantang ketika berhadapan dengan kepentingan politik, tetapi justru diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi publik untuk mempertanyakan keseriusan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan sampai pengawasan terhadap kewenangan institusi penegak hukum hanya menjadi formalitas konstitusional tanpa substansi dan dampak nyata.
Selain DPR, mekanisme pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus dievaluasi secara menyeluruh. Ke depan, peran dan kewenangan pengawasan Kompolnas perlu direvitalisasi agar keberadaan lembaga ini benar-benar bermakna dalam mengawasi institusi, kebijakan, dan kinerja kepolisian.
Terakhir, saya melihat langkah Kapolri Suyudi dalam mengungkap kasus ini sebagai harapan bagi percepatan transformasi Polri.
Transformasi Polri harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri, menindak setiap penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan tidak ada aparat kepolisian yang merasa berada di atas hukum.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum hanya dapat dibangun melalui keberanian melakukan pembenahan dari dalam, konsistensi penegakan hukum, serta komitmen terhadap prinsip akuntabilitas.
Pesan paling penting dari kasus ini sangat jelas: perangkat dan kewenangan negara tidak boleh dijadikan alat untuk memata-matai, mengintimidasi, atau mengendalikan warga negara demi kepentingan politik dan kekuasaan.
Jika dugaan penyalahgunaan instrumen negara ini dapat terjadi terhadap Presiden, bayangkan betapa rentannya masyarakat biasa yang tidak memiliki akses, kekuasaan, ataupun perlindungan politik.
Praktik semacam ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental. Kapolri dan seluruh jajaran Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa institusi kepolisian berdiri di atas hukum, bukan menjadi alat bagi kepentingan kekuasaan.
Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara pengawasan. Instrumen negara harus melindungi rakyat, bukan mengintai dan mengendalikan rakyat.*

