Tue. Jun 23rd, 2026
Bahasa bukan untuk lilestarikan tapi dirawat dan dikembangkan. itulah sejatinya bahasa.

Emanuel Dapa Loka, Pengamat sosial, tinggal di Bekasi

Ketika bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO pada 2023, kita bangga dan merayakannya sebagai kemenangan. Tapi di dalam negeri, kita masih terjebak pada ikhtiar yang salah kaprah yang justru membelenggu bahasa Indonesia.

Betapa tidak? Kita berkali-kali dan terus-menerus memancangkan tekad untuk “melestarikan” bahasa Indonesia, seolah bahasa ini benda kuno yang harus diawetkan di museum. Padahal bahasa yang hidup tidak pernah berhenti berubah.

Bagi saya, istilah tersebut mengandung kekeliruan yang sudah terlanjur dianggap kebenaran. Prinsip ini mirip mekanisme psikologis yang dijelaskan Joseph Goebbels, propagandis NAZI: ulangilah kebohongan sesering mungkin, maka ia akan menjadi kebenaran. Bedanya, dalam konteks bahasa, kita melakukannya tanpa sadar.

Kita latah menyebut “pelestarian”, padahal bahasa seperti organisme hidup tidak boleh dibuat statis. Upaya pelestarian justru membuat bahasa kehilangan daya hidupnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”lestari” berarti tetap seperti keadaannya semula, tidak berubah, bertahan, atau kekal. Dengan demikian, melestarikan berarti mengawetkan. Jika kita bersikeras melestarikan bahasa Indonesia, kita sedang berupaya memasukkannya ke dalam museum.

Ini tidak masuk akal di tengah dunia yang bergerak lintas batas. Bahasa justru tidak boleh lestari. Ia harus berkembang. Itulah alasan kita memiliki Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, bukan ”Pusat Pelestarian Bahasa”.

Ada sedikit inkonsistensi dalam KBBI ketika mendefinisikan “pelestarian” sebagai perlindungan dari kemusnahan. Jika kita setia pada kata dasarnya, melestarikan berarti menolak perubahan. Padahal, bahasa yang berhenti berubah adalah bahasa yang menuju kematian. Bahasa Latin dan bahasa Sansekerta mengalami kematian karena tidak ada lagi komunitas yang menggunakannya sebagai bahasa pergaulan.

Selama ini, kita terjebak dalam kegamangan antara yang “baku” dan yang “kaku”. Obsesi berlebihan terhadap kebakuan sering berubah menjadi pedantisme. Sikap ini lebih sibuk memburu kesalahan ketik atau pelafalan daripada merayakan gagasan.

Frasa ”bahasa Indonesia yang baik dan benar” memang punya tempatnya sendiri di ranah resmi. Namun jika dipaksakan dalam pergaulan sehari-hari, akan menyebabkan banyak penutur muda merasa terasing dari bahasa nasionalnya sendiri. Mereka takut dianggap salah atau tidak terpelajar. Akibatnya, bahasa Indonesia perlahan kehilangan kelenturan untuk mengekspresikan rasa dan kemajuan teknologi yang sangat dinamis.

Penulis dan budayawan Remy Sylado paham hal ini. Lewat nama Alif Danya Munsyi, ia rajin memperkenalkan kosakata baru, kata serapan, dan kata yang ada dalam KBBI namun jarang digunakan. Baginya, di situlah pesona bahasa Indonesia. Ia tidak pernah alergi pada kata serapan, slang, atau dialek daerah.

Dalam bukunya 9 dari 10 Kata Bahasa Indonesia adalah Asing, Remy menunjukkan betapa bahasa kita penuh serapan. Kata “meski” berasal dari Portugis masque, “hari” dari Sansekerta, “setelah” dari Kawi, “sembahyang” dari Sansekerta sembah hyang, “lohor” dari Arab dzuhur. Belum lagi kata seperti “pitarah”, “mbeling”, “kawe”. Semua itu hidup karena dipakai oleh masyarakat.

Dampak dari obsesi melestarikan ini nyata. Beberapa tahun lalu, ada kasus sebuah surat edaran instansi pemerintah yang menolak penggunaan kata “curhat” dan “baper” karena dianggap tidak baku. Padahal kedua kata itu sudah hidup di masyarakat dan masuk KBBI. Akibatnya, komunikasi resmi jadi kaku dan jauh dari bahasa yang dipahami publik. Ini contoh bagaimana semangat pelestarian justru menjauhkan negara dari rakyatnya sendiri.

Daripada ”melestarikan”, lebih tepat kita pakai kata “merawat”. Di dalamnya ada pikir, rasa, daya kreasi, bahkan cinta. Merawat berarti menjaga jati diri tanpa menghalangi pertumbuhan.

Bayangkan merawat pohon mangga. Kita harus memakai ilmu yang cocok agar mangga itu berbuah, tidak kehilangan kemanggaannya, dan tidak mati. Begitu pula taman. Taman yang dirawat akan tumbuh rimbun dengan tanaman baru, tapi tetap punya pagar agar tidak liar. Bahasa bekerja dengan cara yang sama.

Salah satu bentuk perawatan nyata adalah sikap terbuka pada serapan. KBBI sudah melakukannya. Kata “mager”, “bucin”, “ambyar”, “julid” kini tercatat. Itu bukan tindakan merusak. Itu bukti bahasa Indonesia masih hidup dan mampu memotret realitas sosial hari ini dengan singkat dan ekspresif.

Namun merawat bukan berarti membiarkan bahasa liar tanpa aturan. Di sinilah peran Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi penting. Sejak berganti nama dari Pusat Bahasa, lembaga ini punya mandat ganda: membina sekaligus mengembangkan. Fokusnya bukan mengawetkan, melainkan merumuskan standar agar bahasa Indonesia relevan tanpa kehilangan akar.

Standar itu berfungsi sebagai kompas, bukan jeruji penjara. Kita tetap butuh EYD, kaidah penulisan ilmiah, dan ragam formal di ranah resmi. Tapi standar itu adalah alat komunikasi, bukan ujian kepatuhan. Sayangnya, di lapangan standar sering disalahpahami sebagai alat untuk menghakimi, bukan memfasilitasi.

Tantangan merawat bahasa kini semakin besar di era digital dan kecerdasan buatan. Media sosial memaksa bahasa beradaptasi dalam hitungan hari. Singkatan, meme, dan istilah baru lahir setiap minggu. Jika kita bersikap kaku, bahasa Indonesia akan ditinggalkan generasi muda yang lebih nyaman memakai bahasa campuran atau bahasa asing.

Di sinilah pentingnya keberanian untuk salah. Bahasa yang hidup pasti punya variasi, kesalahan, dan percobaan. Justru dari percobaan itulah muncul kosakata baru yang akhirnya diterima. KBBI sendiri baru bisa relevan jika ia mencatat bahasa yang hidup, bukan memaksa bahasa hidup mengikuti KBBI.

Dengan merawat, kita memberi ruang bagi bahasa Indonesia untuk bertumbuh hingga mendunia. Penetapannya sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO pada 2023 adalah bukti bahwa bahasa yang hidup bisa berdiri di panggung internasional. Pengakuan itu bukan karena kita membekukan bahasa, tapi karena bahasa itu dipakai, dikembangkan, dan disebarkan.

Jadi, jangan lagi kita melestarikan bahasa Indonesia. Mari kita merawatnya dengan pikir, rasa, daya kreasi, cinta, dan keberanian untuk salah. Hanya dengan cara itu bahasa ini akan tetap relevan, hidup, dan dicintai generasi berikutnya.*

Related Post