Tue. Dec 3rd, 2024

Hadapi Natal dan Tahun Baru, Putus dan Tutup Ruang bagi Covid-19

JAKARTA, TEMPUSDEI.ID (26/11)-Penurunan mobilitas dan pembatasan perayaan Hari Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022, akan menjadikan potensi kerumunan jauh lebih rendah, dan pada akhirnya memutus transmisi dan menutup ruang bagi Covid-19 merajalela lagi.

Demikian disampaikan oleh dr. Reisa Broto Asmoro yang juga selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dalam keterangan persnya pada Jumat (26/11) di Kantor Presiden, Jakarta, yang ditayangkan langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Reisa menjelaskan bahwa kemampuan bersama Indonesia menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang kedua dalam masa pandemi, dapat membuktikan kekompakan dalam mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19.

“Terlebih lagi, kita akan buktikan ketangguhan kita melawan musuh tak terlihat, virus Sars Cov-2 ini,” sambung Reisa.

Reisa percaya bahwa masyarakat dapat beradaptasi dengan beberapa pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan CoronaVirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ucap Reisa.

Reisa juga menjelaskan bahwa dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama lebih erat dengan beberapa unsur pelaku usaha dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan bekerja sama dengan pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha bekerja sama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes,” jelas Reisa.

Reisa juga meminta kepada para pekerja untuk dapat melakukan penjadwalan ulang untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa.

“Karena potensi kerumumnan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan lebih bahaya lagi menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan,” jelas Reisa.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mencantumkan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

“Mendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” sambung Reisa.

Selain itu dijelaskan pula bahwa semua alun-alun agar ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 serta mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.

Berkaitan dengan aktivitas ibadah Hari Raya Natal 2021, pemerintah meminta agar gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal.

“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara _hybrid_, yaitu secara berjamaah, kolektif di gereja, dan secara daring,” sambung Reisa.

Hal tersebut dengan tetap memperhatikan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50% dari batas maksimum.

Di akhir keterangannya, Reisa mengingatkan dan mengajak untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap taat protokol kesehatan.

“Tetap taat prokes, terutama 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ucap Reisa. (tD)

 

Related Post