Sat. Jul 27th, 2024

Sara Djojohadikusumo dan Romo Paschal: Hukum Tegas Pelaku Prostitusi Online

Romo Paschal Saturnus dan Sara Djoyohadikusumo. (Foto: ist - kolase tD)

JAKARTA, TEMPUSDEI.ID (22 Maret 2021)

Sampai saat ini, kasus Human Trafficking yang terungkap bagai gunung es. Sangat mungkin ada di mana-mana dalam berbagai bentuk.

Penggerebekan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Maret 2021 di sebuah hotel di Tangerang, hotel tersebut diduga menjadi tempat aktivitas terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi salah satu contohnya. Aksi tersebut diduga melibatkan artis yang merupakan pemilik hotel.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO) mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Dia meminta agar ada penindakan yang tegas.

JarNas Anti TPPO, kata Rahayu, sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus tersebut secara tuntas sesuai Undang-undang yang berlaku. Dan karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian harus memberlakukan pasal yang memberatkan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak.

Perempuan yang biasa disapa Sara ini juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang, karena sudah ada undang-undang khusus untuk memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang.

Romo Pascalis Saturnus, (Wakil JarNas Anti TPPO) seorang Imam dan juga aktivis kemanusian yang dihubungi secara terpisah menyampaikan, dalam rangka memberikan perlindungan dan untuk memenuhi  hak-hak korban, maka ia sangat berharap Kepolisian dapat bekerjasama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan (rehabilitasi) bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi).

Selanjutnya Romo Pascal yang menetap di Batam tersebut menambahkan juga bahwa undang-undang TPPO juga telah mengatur untuk memberikan sanksi bagi koorporasi yang ikut terlibat dalam masalah perdagangan orang.

Sementara Andy Ardian (ECPAT Indonesia), yang juga Sekretaris JarNas Anti TPPO menyampaikan bahwa JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementrian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata. (tD)

Related Post

Leave a Reply