Sat. Jul 27th, 2024

Pemaksaan Siswi Non Muslim di SMKN 2 Padang Menggunakan Jilbab, Bikin Malu dan Disesalkan

Ahmad Nurcholis (Foto: Detik)

TEMPUSDEI.ID (23/1/21)

Pemaksaan muncul karena pemahaman agama yang hanya bersifat harfiah, tanpa substansi. Ini menyebabkan praktik agama miskin spiritualitas (Taufan Hunneman).

Seorang siswi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat dipaksa menggunakan jilbab di sekolahnya. Tindakan ini sontak ramai di Media Sosial setelah Ibu dari siswi yang bersangkutan mengunggah video komplain terkait “kebijakan” itu ke facebook pada Kamis, 20 Januari 2021.

Tindakan sembrono tersebut dikecam berbagai pihak. Mereka menilai tindakan Kepala Sekolah bernama Rusmadi sebagai tindakan yang kesembarangan. Karena itu mereka menuntut agar yang bersangkutan ditegur keras dan mendapat sanksi sebab sekolah tersebut adalah sekolah negeri. “Tak seharusnya pihak sekolah melakukan. Sekolah negeri tidak boleh memberlakukan aturan yang bertentangan dengan fafsafah Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Ahmad Nurcholis , Wakil Direktur Pusat Studi Agama dan Perdamaian atau ICRP. Ahmad Nurcholis bahkan  menyatakan kecewa, malu dan menyesalkan tindakan atau kebijakan tersebut. Dia mengajak masyarakat untuk melawan tindakan tersebut.

Baginya, di balik baju itu ada ideologi agama yang melatari aturan. “Inilah yang tidak boleh. Terhadap yang sama-sama Muslim saja tdk boleh, apalagi terhadap non Muslim,” tegasnya ketika TEMPUSDEI.ID meminta pendapatnya.

Ia menyebut tindakan Kepala Sekolah tersebut sebagai sebuah tindakan intimidatif dan pemaksaan kehendak. Dan penyebab tindakan itu jelasnya, karena kurangnya pemahaman yang bersangkutan terhadap UU dan masih adanya hegemoni mayoritas terhadap minoritas. “Ini juga karena pemangku pemerintahan tidak tegas. Cenderung membiarkan tindakan-tindakan intoleran dan diskriminatif,” jelasnya.

Taufan, ini menciderai

Taufan Hunneman, Sekjend Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika menyebut kejadian tersebut memundurkan prinsip sebagai negara Pancasila dengan azas Bhinneka Tunggal Ika. “Bhinneka Tunggal Ika merupakan kesadaran realitas yang beragam dan dihargai. Karena itu, atas nama pendidikan atau apa pun tidak dibenarkan memaksakan simbol-simbol identitas apa pun terhadap yang berbeda keyakinan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut harus ditolak sebab jika dipaksakan akan menimbulkan preseden, dan aksi menyebabkan aksi serupa bisa terjadi di tempat lain. Pada intinya tambah Taufan, keragaman itu sebagai kekayaan, tidak boleh ada yang memaksakan hal apa pun terhadap seseorang apalagi dikaitkam dengan pendidikan, terlebih sekolah tersebut bukan sekolah agama.

Dalam pandangan Taufan, seringnya “pemaksaan” serupa muncul karena pemahaman agama yang hanya bersifat harfiah, tanpa substansi. Ini menyebabkan praktik agama miskin spiritualitas. “Fenomena fanatisme harfiah ini menonjol, namun kehilangan makna dan esensi beragama,” tegasnya.

Romo PC Siswantoko (foto: Mirifica)

Sementara itu, Romo PC Siswantoko, Sekretaris Eksekutif Komisi Kerasulan Awam KWI menegaskan, status sekolah negeri, dalam hal ini SMKN2 Padang harus menggambarkan keindonesiaan dan bukan nenggambarkan soal keagamaan. “Sekolah negeri harusnya menerima dan menghormati semua anak didik sesuai dengan agama, budaya, suku dan adatnya. Sehingga kalau ada pemaksaan untuk menggunakan identitas agama tertentu itu sudah menciderai eksistensinya sebagai sekolah negeri,” kata Romo Sis.

Lebih jauh jelasnya, sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai tanggung jawab moral untuk membangun anak didik yang berkarakter cerdas sekaligus memilki rasa cinta tanah air, harusnya menjadi miniaturnya Indonesia yang plural dan toleran.

Bagi Romo Sis, kasus tersebut bukan hanya masalah baju. Lembaga pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila tidak hanya sebagai gagasan, tetapi juga sebagai kebijakan dan perilaku hidup di lingkungan sekolah sedang tidak berjalan.

“Baju memang tidak bisa meruntuhkan iman, tetapi ketika anak dipaksa untuk memakai baju yang tidak sesuai dengan identitas dan kepercayaannya, pasti ada rasa tidak nyaman. Dan mungkin bisa mempengaruhi psikis dan semangat belajar anak itu. Namun yang paling penting sekolah harus menghormati  agama dan kepercayaan setiap peserta anak didik. Karena Indonesia bukan negara agama, tetapi negara yang beragama dan di dalamnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Romo Sis menilai, saa ini masih ada kekuatan yang ingin mendesakkan soal uniformitas yang jelas bertentangan dengan Indonesia yang pluriformitas. “Ini rupanya karena masih kuatnya politik identitas  yang masuk ke berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan dan di saat yang sama lemahnya para pemimpin, khususnya para kepala daerah untuk menertibkan sekolah-sekolah, khususnya negeri,  yang tidak menggambarkan keindonesiaan,” jelasnya.

Senada dengan Romo Siswantoko, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Antonius Benny Susetyo mengatakan, kejadian tersebut sangat bertentangan dengan UU Pendidikan  yang dengan jelas melarang pemaksaan terhadap siswa identitas agama tertentu kepada siswa. “Intinya, tidak boleh ada pemaksaan. Lain halnya kalau dilakukan dengan kesadaran sendiri, itu urusan privat masing masing. Negara dalam konsitusi pasal 28 dan 29 menegaskan setiap orang dijamin kebebasannya menjalankan ibadat, tidak boleh dipaksakan,” tegas Benny.

Atas kasus tersebut, Dinas Pendidikan Sumatera Barat sudah melakukan mengklarifikasi pada Jumat, 22 Januari 2021 malam. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyampaikan permohonan maafnya. “Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan,” kata Rusmadi.

Rusmadi menegaskan bahwa siswi yang bersangkutan akan tetap bersekolah di SMKN 2. “Ananda (J) tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kebersamaan dalam keberagaman,” lanjut Rusmadi, seperti dilansir liputan6.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menegaskan bahwa Dinas pendidikan tidak pernah membenarkan sikap pemaksaan tersebut. “Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif. Jika ada, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Alfikri.

Alfikri berjanji akan menindak tegas pihak sekolah jika melakukan hal itu kembali. Pihaknya pun akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2. (tD/EDL)

Related Post

Leave a Reply