Wed. Oct 16th, 2024
Febry Silaban

Oleh Febry Silaban, Pengamat kebahasaan

Peristiwa demonstrasi seputar penolakan UU Cipta Kerja kembali mengingatkanku pada artikel yang kutuliskan tahun lalu tentang sebuah konsep hukum atau undang-undang “sapu jagat” yang dinamakan omnibus law.

Apa asal-usul penamaan terminologi hukum ini? Penamaan istilah omnibus law tersebut kelihatan sedikit janggal. Mengapa? Karena pakai bahasa campur-sari alias bahasa gado-gado. Setengah memakai kata bahasa Latin dan setengahnya lagi menggunakan bahasa Inggris.

Orang-orang yang belajar hukum pasti sudah sangat akrab dan terbiasa dengan bahasa Latin. Kata Latin omnibus yang berasal dari kata omnis termasuk dalam adjektiva (kata sifat/keadaan). Omnis dalam declinatio Latin berada dalam casus nominativus (yang menunjuk subjek) berjumlah tunggal atau singularis, yang artinya “setiap”. Jika digunakan dalam bentuk jamak (pluralis), kata tersebut berubah menjadi omnes, yang artinya “semua” atau “segala”. Jika digunakan untuk casus dativus (yang menunjuk objek penyerta), kata tersebut berubah menjadi omnibus, yang artinya “kepada semua”.

Kata bahasa Latin yang sering digunakan berkenaan dengan hukum atau undang-undang adalah “lex”. Kosakata lex sejatinya dalam kamus Latin bisa berarti juga ketentuan, syarat, perjanjian, ajaran, wejangan, perintah. Selain “lex”, ada juga kosakata Latin yang digunakan berkenaan dengan makna hukum, yakni ius, foedus, mos, norma, constitutio.

Kita sering mendengar istilah lex specialis (UU yang bersifat khusus), lex generalis (UU yang bersifat umum), lex superior (UU yang lebih tinggi), lex talionis (hukum pembalasan), lex orandi est lex credendi (aturan berdoa adalah aturan dalam beriman), dll.

Nah, tentu saja istilah specialis law atau generalis law tak pernah terdengar, bukan?  Dari contoh-contoh istilah hukum yang sudah ada sebelumnya itu, bukankah penamaan UU sapu jagat ini pun seyogianya menggunakan bahasa Latin murni, yakni Lex  Omnibus (UU kepada semuanya)? Kan lebih enak mendengarnya. Lebih kena Latin-nya!

Atau, kalau memang ngotot mau nginggris, mengapa tidak menggunakan istilah Law for All?

Maaf, saya orang awam yang kurang paham terhadap konsep UU sapu jagat ini. Saya hanya mau melihatnya dari sisi konsistensi kebahasaan saja. Memang Shakespeare mengatakan What’s in a name?, apalah arti sebuah nama. Namun, bagi saya Nomen est omen, nama itu suatu pertanda, nama itu punya makna, nama itu penting. Apalagi bagi orang-orang yang berkecimpung di sektor hukum, peristilahan bahasa Latin itu sangat penting, selain bahasa Belanda.

Akan tetapi, barangkali para pakar hukum yang menelurkan istilah omnibus law ini memang sengaja dan punya alasan tertentu. Atau, supaya mirip dengan pendahulunya omnibus bill … ? Ah, itu pun sama saja.

Atau, ada yang mencoba mengaitkannya pada istilah “Bus Omni” yang muncul pertama kali di Paris tahun 1820 hingga berkembang di Amerika Latin. “Bus Omni” merupakan kendaraan besar pengangkut berbagai jenis keperluan. Ah, itu pun cocokologi.

Related Post

Leave a Reply