Sat. Jan 31st, 2026

Oleh Drs. Hugo Rehi Kalembu, Alumnus IKIP (kemudian jadi Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta), Mantan Guru dan mantan anggota legislatif

Pada masa lalu, guru menempati posisi terhormat dalam kehidupan sosial. Ia adalah figur yang digugu dan ditiru, panutan moral sekaligus intelektual bagi murid dan masyarakat. Guru dipandang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa karena pengabdian, dedikasi, dan keteladanannya.

Profesi guru dijalani oleh individu yang lolos kualifikasi dan rekrutmen ketat, memiliki kompetensi terstandar, serta ditopang penghasilan yang layak. Dengan kondisi ekonomi memadai, guru memiliki wibawa, percaya diri, dan otoritas dalam mendidik.

Namun, kondisi itu kini tinggal kenangan. Guru hari ini justru kerap tampil sebagai figur yang memprihatinkan. Wibawanya merosot tajam. Tidak sedikit guru menjadi bahan olok-olok murid, diperlakukan tidak senonoh, ditantang berkelahi, bahkan mengalami kekerasan fisik.

Dalam proses mendidik pun, guru tidak lagi merasa aman karena selalu dibayangi ancaman kriminalisasi. Upaya mendisiplinkan murid bisa berujung laporan hukum.

Ironisnya, negara justru turut memperburuk keadaan. Pemerintah membagi guru ke dalam tiga kategori: guru PNS, guru PPPK, dan guru PPPK Paruh Waktu. Ketiganya memiliki standar kualifikasi, kompetensi, dan rekrutmen yang sama, tetapi menerima penghasilan yang sangat timpang.

Guru PNS memperoleh gaji dan tunjangan standar PNS plus, guru PPPK digaji setara UMP, sementara guru PPPK Paruh Waktu menerima upah non-standar yang sering kali jauh dari layak.

Padahal, tugas, tanggung jawab, dan beban kerja mereka sama. Ketimpangan ini merupakan bentuk diskriminasi nyata. Istilah “guru PPPK Paruh Waktu” lebih tampak sebagai legitimasi kebijakan untuk membenarkan perlakuan tidak adil dalam pemberian imbalan jasa kerja, bukan solusi atas persoalan pendidikan.

Persoalan Pelik

Masalah dunia keguruan hari ini tidak berhenti pada soal kesejahteraan, tapi sertai aneka persoalan pelik. Pertama, terjadi perubahan persepsi masyarakat, orang tua, dan murid terhadap guru. Guru secara de facto kehilangan otoritas sebagai penentu kelulusan dan kenaikan kelas.

Kebijakan kelulusan otomatis membuat tinggal kelas dan tidak lulus seolah menjadi hal terlarang. Guru yang mencoba bersikap objektif justru berhadapan dengan tekanan orang tua dan ketidaksenangan atasan. Akhirnya, guru hanya berperan sebagai pengatur skor dalam proses yang serba formalitas.

Kedua, kondisi ekonomi guru—terutama guru honorer dan PPPK Paruh Waktu—sangat memprihatinkan. Banyak di antara mereka tidak mampu memenuhi Kebutuhan Fisik Minimum. Dalam kondisi seperti ini, sulit berharap kinerja optimal, apalagi inovasi dan dedikasi penuh dalam mendidik.

Ketiga, terjadi kesenjangan psikologis yang tajam di lingkungan sekolah akibat perbedaan penghasilan antara guru PNS, guru PPPK, dan guru PPPK Paruh Waktu. Perbedaannya bak langit dan bumi. Kesenjangan ini merusak iklim kerja kolektif, solidaritas profesi, dan rasa keadilan.

Keempat, berbagai salah urus dan skandal keuangan yang melibatkan segelintir oknum guru ikut menyeret citra dunia pendidikan secara keseluruhan. Wibawa profesi pun semakin tergerus di mata publik.

Kelima, guru tidak lagi leluasa mendidik murid dengan beragam pendekatan, termasuk pendisiplinan yang proporsional. Akibatnya, sebagian guru bersikap apatis.

Proses belajar mengajar berjalan sekadar rutinitas administratif, tanpa upaya serius membentuk karakter. Batas antara murid rajin dan malas, pandai dan tidak, berperilaku baik dan buruk menjadi kabur. Aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik murid tidak dirangsang berkembang optimal.

Para ahli bahkan mengaitkan situasi ini dengan penurunan kualitas kecerdasan generasi muda Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.

Menuju Krisis

Jika kondisi ini dibiarkan, dunia pendidikan kita bergerak menuju krisis serius. Alih-alih menyiapkan Generasi Emas 2045, yang lahir justru Generasi Cemas. Sekolah tidak lagi menjadi ladang subur bagi tumbuh kembang tunas bangsa, melainkan sekadar pabrik legitimasi ijazah.

Pemerintah harus segera membenahi dunia pendidikan secara menyeluruh. Banyak aspek yang perlu diperbaiki, tetapi faktor pengungkit utamanya tetap guru. Guru yang berkualitas, sejahtera, dan didukung masyarakat akan melahirkan output pendidikan yang berkualitas pula.

Langkah paling mendesak adalah memperbaiki penghasilan guru PPPK Paruh Waktu, minimal hingga mencukupi Kebutuhan Fisik Minimum.

Soal anggaran, negara seharusnya berani melakukan efisiensi pada biaya operasional pejabat negara dan daerah. Mereka adalah pemegang amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat itu mustahil terwujud jika guru—aktor utama pendidikan—terus dibiarkan terpinggirkan.*

 

Related Post