Sat. Jul 27th, 2024
Heru Margianto/dokumen Heru
Peserta pelatihan jurnalitik Perwamki dan STT LETS dari dalam dan luar negeri. 

Jakarta, TEMPUSDEI.ID – Platform media cetak dan media online itu berbeda. Karena berbeda, maka cara kerjanya pun berbeda. Contohnya, dalam melakukan cover both side. Kalau media cetak harian atau mingguan yang memiliki waktu cukup panjang, perlu langsung melakukan cover both side lengkap. Berbeda dengan media online yang sangat mementingkan kecepatan. Kalau tidak bisa langsung melakukan cover both side, bisa dilakukan pada tulisan berikut yang merupakan bagian tak terpisahkan dari bagian sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh wartawan senior kompas.com pada sesi keempat pelatihan jurnalistik secara online (22/9) melalui aplikasi zoom yang diselengarakan oleh Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (Perwamki) dan Sekolah Tinggi Teologia Lighthouse Equipping Theological School (STT LETS).

Cover both side wajib dilakukan di media mana pun, namun caranya berbeda-beda,” jelas Heru lagi dalam pelatihan  yang diadakan setiap Selasa malam sepanjang September 2020 ini.

Secara teknis jelas alumni STF Driyarkara ini melanjutkan, link atau tautan berita yang ada informasi cover both ditautkan pada berita sebelumnya atau sebaliknya. Hal ini dilakukan agar pembaca mendapatkan informasi yang utuh dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Menanggapi keinginan pihak tertentu yang menginginkan media online juga melakukan cover both side seperti media cetak, Heru mengatakan, pihak pengelola media dan masyarakat sudah berada di zaman yang sangat berbeda. Menurutnya, cara berpikir pun harus berbeda. Aturan yang mengharuskan adalah cover both side lengkap itu lahir sebelum zaman media online muncul, jadi tidak bisa dipaksakan. “Media online memiliki platform sendiri. Media online wajib mengindahkan cover both side, tapi dengan platform-nya sendiri. Hal ini harus dipahami pengelola media maupun masyarakat pembaca,” jelas pria yang saat ini menjadi redaktur pelaksana kompas.com wilayah Solo ini.

Menanggapi pertanyaan Jan Pieter Ate, salah satu peserta tentang “apakah ada kewajiban seseorang yang ingin materi berita atau tulisannya dimuat untuk membayar wartawan atau media”, Heru dengan tegas mengatakan, “Membayar agar tulisan dimuat haram hukumnya. Itu yang kami pegang. Kalau ada wartawan kompas.com yang melakukan itu dan ketahuan, langsung dipecat.”

Kalau ada unsur bayar-membayar menurut Heru, ini menciderai independensi dan integritas wartawan dan medianya. Kalau mau membayar, ada jalurnya sendiri, yakni jalur advertorial. “Media kami bisa bertahan sampai hari ini, karena kami menjaga betul marwah. Ini warisan dari pendiri kami Jakob Oetama dan PK Ojong yang harus kami jaga,” tambah Heru. (tD/EDL)

Related Post

Leave a Reply