Sat. Jul 27th, 2024

Kebijakan Tangkis Pandemi Makin Responsif dan Harmonis

Oleh Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan

Yustinus Prastowo

Negara kata Friedrich Nietzsche seabad lalu dalam Also sprach Zarathustra, “adalah monster paling dingin hati.” Tetapi sekarang tidak lagi.

Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak hal: kebiasaan, keyakinan, relasi sosial, hingga soal ekonomi dan politik. Tak ada yang tak terkejut dan tak sedikit yang tergagap. Tak terbayangkan sebelumnya, negara-negara Eropa yang kokoh, Amerika Serikat yang tangguh, dan China yang mengilap – kelabakan menghadapi benda renik itu. Indonesia tak terkecuali, ikut lintang pukang dan berjibaku menghadapi pandemi.

Pada akhirnya, secara global, bangsa-bangsa sadar akan kerentanan dan kerapuhan, baik sistem kesehatan, jaminan sosial, dan daya tahan ekonomi. Namun pandemi juga membuka cakrawala baru dan ruang harapan, terlebih percepatan cara kerja yang tak lagi mengandalkan kehadiran fisik, jam kerja yang kaku, hierarki, dan tata krama prosedural. Semuanya dipangkas, lebih cepat, lebih peka, lebih responsif, seiring mekarnya benih empati dan solidaritas sosial.

Pemerintah pun semakin memahami perannya bukan sekadar sebagai regulator yang menjadi hulu kebijakan dan aturan, tapi sekaligus menjadi fasilitator yang memberi berbagai kemudahan dan akselerator, yang memungkinkan seluruh proses berjalan lebih cepat dan tuntas. Minggu kemarin, kabar baik bermunculan. Menjawab keraguan yang sempat menggunung di awal, kebijakan fiskal semakin rapi, fokus, dan terarah pada kebutuhan konkret masyarakat.

KementerianKeuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, PMK No. 31/PMK.04/2020, dan terakhir PMK No. 34/PMK.04/2020. Ketiganya adalah fasilitas yang secara langsung mendukung penanganan Covid-19 dan antisipasi atas dampaknya.

Paradigma kebijakan yang dibangun adalah ‘berjalan di depan kurva’, melalui pemahaman komprehensif atas situasi terkini, olah pengalaman masa lampau, dan kesanggupan melampaui hari ini dengan daya prediksi dan antisipasi yang kuat. Racikan kebijakan ini mengolah sekaligus keterbatasan, itikad baik, terobosan, dan pembacaan tekun atas keluhan dan tuntutan publik – tanpa mengabaikan kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Melalui PMK-28 dan PMK-34, Pemerintah kembali memberi fasilitas terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. Impor atau pembelian obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya diberi fasilitas pembebasan bea masuk/cukai, PPN tidak dipungut/ditanggung Pemerintah, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 22.

Di samping itu, penyerahan atau pemanfaatan beberapa jasa yang diperlukan (konstruksi, konsultasi teknik manajemen, persewaan, dan jasa pendukung lain) PPN-nya ditanggung Pemerintah. Orang Pribadi yang mendapat imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukan juga dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21. Sedangkan bagi perusahaan, atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang diberikan dalam rangka penanganan Covid-19 dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23. Tak hanya itu, dengan PMK -31, Pemerintah memastikan dukungan bagi dunia usaha, khususnya para pengusaha penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), diberi tambahan insentif agar tetap dapat produktif, kompetitif dan menjamin pasokan dalam negeri.

Serangkaian kebijakan yang dikeluarkan diharapkan membantu penanganan pandemi Covid-19 lebih efektif dan optimal, karena mendukung terjaganya rantai pasok, ketersediaan barang dengan harga terjangkau, memutus para pemburu rente, dan memastikan pihak-pihak yang terdampak mendapatkan dukungan yang memadai. Stimulus terus dirancang dan dimatangkan, seiring dengan refocusing, realokasi, dan penajaman APBN/APBD agar menjadi instrumen mujarab bagi penanganan wabah, jaring pengaman sosial, dan stimulus dunia usaha.

Bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dan bersinergi demi menghasilkan kebijakan fiskal yang responsif, terukur, dan akuntabel. Ketepatan dan kecepatan kini menjadi kunci pertaruhan. Untuk itu, Pemerintah memastikan terus bahu-membahu dengan segenap elemen masyarakat agar penanganan pandemi semakin efektif, sekaligus memastikan negara hadir melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan bersatu, kita semakin kuat. Mari bersama lawan corona. Pandemi berlalu, kita menuju Indonesia yang maju dan semakin baik. Negara bukanlah monster dingin hati. Ia teman seperjalanan bagi rakyatnya, terlebih di masa sulit.

Related Post

Leave a Reply