Wed. Sep 23rd, 2026

Dr. Liona: Kasus Pria Bawa Golok di GKPI Rajeg Berakhir Damai Ancam Kebebasan Beribadah Terancam

Dr. Liona: Kebebsasan beribadah dalam ancaman serius.

BANDUNG — Indonesia dinilai belum sepenuhnya menjalankan kewajiban konstitusional dan internasionalnya sebagai negara pihak dalam instrumen hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak atas kebebasan beragama serta hak untuk melaksanakan ibadah secara aman.

Penilaian itu disampaikan Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, pakar Hukum Hak Asasi Manusia dari Universitas Katolik Parahyangan, menanggapi insiden pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Kegagalan ini tercermin dalam peristiwa seorang pria bernama Aji Cahyono alias Goji yang, dengan membawa sebilah golok dan ditemani sejumlah orang, melakukan tindakan intimidatif terhadap jemaat GKPI,” ujar Liona dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Liona menilai insiden tersebut menunjukkan masih lemahnya implementasi kewajiban negara dalam menjamin kebebasan beragama. Ia merujuk antara lain pada Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28E UUD 1945, Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 18 dan Pasal 27 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta ketentuan dalam CERD dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ia juga merujuk Pasal 175 dan Pasal 256 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kebebasan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan dalam perspektif HAM merupakan bagian dari hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun. Hak ini termasuk kategori hak fundamental atau hak absolut, yang melekat pada setiap individu semata-mata karena keberadaannya sebagai manusia,” ujar alumnus Lemhannas RI Angkatan 58 tersebut.

Ia menegaskan, hak tersebut melekat pada setiap manusia tanpa memerlukan pengakuan dari pihak lain. Menurut dia, hak itu juga tidak dapat dicabut atau dikesampingkan, termasuk dalam keadaan perang atau darurat, serta tidak bergantung pada izin atau persetujuan pihak lain dalam pelaksanaannya.

Lulusan Justus Liebig University, Jerman, itu juga melihat persoalan tersebut dari perspektif Pancasila sebagai dasar negara dan sumber nilai hukum di Indonesia.

Menurutnya, tindakan menghalangi ibadah jemaat GKPI bertentangan dengan Sila Pertama karena menyangkut hak dasar setiap orang untuk menjalankan hubungan dengan Tuhan sesuai keyakinannya.

Tindakan intimidatif dengan senjata tajam, lanjutnya, juga bertentangan dengan Sila Kedua yang menuntut penghormatan terhadap martabat manusia. Intimidasi dapat menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan jemaat.

Dari sisi Sila Ketiga, tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu dinilai berpotensi mengganggu persatuan Indonesia.

Sementara itu, Sila Keempat mengamanatkan penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Menurut Liona, penyelesaian kasus ini melalui restorative justice (RJ) sejalan dengan semangat musyawarah, meskipun tindakan awal yang terjadi tetap bertentangan dengan prinsip tersebut.

“Kemudian, Sila Kelima menuntut perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Menghalangi ibadah jemaat GKPI berarti mengurangi hak kelompok tertentu sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial,” pungkas anggota DKD Peradi Jawa Barat tersebut.

Berakhir Damai

Sebelumnya, video keributan di sekitar lokasi ibadah jemaat GKPI di Desa Mekarsari, Rajeg, beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut tampak sekelompok orang mendatangi rumah yang digunakan jemaat untuk beribadah. Mereka meminta kegiatan ibadah dihentikan dengan alasan tempat tersebut dinilai belum memiliki izin. Dalam keributan itu, seorang pria yang kemudian diketahui bernama Aji Cahyono alias Goji tampak membawa senjata tajam berupa golok.

Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi. Musyawarah digelar di Aula Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu malam, 20 September 2026, dengan melibatkan perwakilan jemaat, warga, pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dalam musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak memperpanjang permasalahan.

Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI sambil menunggu proses perizinan tempat ibadah yang sebelumnya digunakan jemaat.

Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menyatakan pihaknya menerima penyelesaian tersebut dan mengapresiasi langkah islah yang ditempuh melalui dialog.

Minta Maaf

Setelah proses mediasi, Aji Cahyono juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI.

Dalam video permintaan maaf yang beredar, Aji mengaku khilaf atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/9/2026).

“Dengan ini, saya atas nama pribadi Aji Cahyono Putra alias Goji, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi clash di lapangan,” kata Aji dalam video tersebut.

Ia kemudian menjelaskan alasan membawa senjata tajam ketika keributan terjadi. Menurut pengakuannya, saat itu ia baru selesai memotong rumput.

“Karena kekhilafan saya pulang haul, dan saya ngebabatin rumput, saya membawa sajam. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Kristen, saya meminta maaf,” ujarnya.

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan bersama. Aparat kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan FKUB untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan hak warga untuk beribadah sesuai keyakinannya. (tD/*)

Related Post