Thu. Sep 3rd, 2026

Oleh Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

Aksi sejumlah ormas dalam rangkaian unjuk rasa di Jakarta dan Yogyakarta yang menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap massa demonstran merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara.

Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan, yang merasa berwenang menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.

Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang boleh dikendalikan oleh kekuatan massa.

Karena itu, kinerja Kepolisian yang belakangan relatif lebih baik dalam mengawal demonstrasi patut diapresiasi. Pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga harus dipertahankan.

Namun, apresiasi itu harus diikuti ketegasan terhadap kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya.

Jangan Biarkan Aktor Non Negara

Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik. Tidak boleh ada semacam “mekanisme jalanan” untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.

Kepolisian juga harus mengusut bagaimana dan mengapa elemen ormas atau kelompok tertentu dapat terlibat dalam pengamanan atau penanganan aksi demonstrasi.

Jika keterlibatan itu terorganisasi, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, dan membiayainya, serta untuk kepentingan apa.

Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau menjadi aktor intelektual.

Dalam aksi massa, selalu ada kemungkinan penyusupan atau penunggangan. Karena itu, kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Ungkap secara Profesional

Pengungkapan kasus harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Polisi memiliki berbagai instrumen penyelidikan, mulai dari CCTV, video masyarakat, jejak digital hingga keterangan saksi. Rilis sketsa wajah terduga pelaku tidak harus dibaca sebagai tanda bahwa polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, hal itu dapat menunjukkan bahwa penyelidikan sedang dikembangkan.

Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa. Publik ingin tahu siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, dan apakah ada pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut.

Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan mengkambinghitamkan kelompok mana pun tanpa bukti.

Pola yang berulang antara aksi Agustus 2025 dan aksi 2026—keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, dan jatuhnya korban—harus menjadi perhatian serius.

Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Kita tidak boleh menunjuk pihak tertentu tanpa bukti. Namun, dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi juga tidak boleh diabaikan.

Jika ditemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Kepolisian harus mengungkapnya sampai ke aktor intelektual. Jangan berhenti pada pelaku lapangan.

Jangan pula ada hambatan politik yang membuat proses hukum berhenti atau hanya menyasar mereka yang berada di jalan.

Hal lain yang perlu disoroti adalah gejala militerisme dengan kedok sipil. Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif, ini merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi.

Indonesia memiliki sejarah kelam mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.

Jangan sampai pola lama itu muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya disebut organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat.

Negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang bertindak dengan kekerasan.

Pemerintah dan Kepolisian harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi arena pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga. Demonstrasi adalah hak. Kekerasan adalah tindakan yang harus diproses secara hukum.

Karena itu, negara harus membedakan dengan tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan. Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil. Dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil.

Apresiasi untuk Pramono Anung

Saya juga mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas. Sikap itu penting agar korban tidak merasa menghadapi kekerasan sendirian.

Semestinya elite politik di DPR dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa. Negara harus memastikan korban mendapat perlindungan, perhatian, dan dukungan. Mereka harus merasakan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab atas keselamatan warga.

Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik. Itu bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara.

Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.*

Related Post