
Jumat, 19 Juni sore itu, ruang diskusi Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, dipenuhi pertanyaan yang sebenarnya sudah lama hidup, tetapi tak pernah selesai dijawab: apakah sesuatu yang sah secara hukum otomatis adil secara moral?
Pertanyaan itu menjadi pintu masuk peluncuran dan bedah buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart karya Dr. Antonius Widyarso SJ.
Di hadapan peserta, hadir tiga pembicara dengan latar berbeda: Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, anggota DPR sekaligus praktisi hukum Taufik Basari, dan penulis buku sendiri, Antonius Widyarso.
Diskusi bergerak jauh melampaui pembacaan teoritis atas filsuf hukum Inggris H.L.A. Hart. Ia berubah menjadi percakapan tentang Indonesia hari ini—tentang hukum, kekuasaan, keadilan, dan hak warga untuk tetap mengkritik.
Bagi Antonius Widyarso—yang akrab disapa Romo Widy—gagasan Hart kerap disalahpahami. Banyak orang mengira positivisme hukum identik dengan kepatuhan tanpa nurani. Padahal, menurutnya, Hart justru membuka ruang kritik.
“Hukum yang sah belum tentu adil,” menjadi gagasan yang terus bergema sepanjang diskusi.
Romo Widy menjelaskan bahwa Hart tidak menolak moralitas. Yang ia lakukan adalah membedakan hukum dan moralitas secara konseptual. Sebuah aturan tetap disebut hukum meskipun secara moral dapat diperdebatkan.
Pemisahan itu penting karena memungkinkan masyarakat tetap mempertanyakan aturan yang berlaku. Jika semua hukum otomatis dianggap bermoral, ruang kritik bisa tertutup.
“Hart menyebut bahaya ketika hukum dijadikan semacam stempel moralitas. Pengesahan hukum otomatis dianggap sebagai pengesahan moral,” ujarnya.
Dalam kerangka itu, warga negara dapat mengakui keberadaan suatu hukum tanpa kehilangan hak untuk menilai apakah hukum tersebut adil.
Namun pembicaraan kemudian bergerak ke persoalan yang lebih dekat dengan realitas Indonesia.
Sulistyowati Irianto mengingatkan bahwa melihat hukum semata sebagai produk negara adalah cara pandang yang terlalu sempit.
Menurutnya, masyarakat Indonesia sejak lama hidup dalam berbagai sistem norma yang berjalan bersamaan: hukum negara, hukum adat, hukum agama, hingga kebiasaan sosial yang mengatur kehidupan sehari-hari.
“Hukum negara bukan satu-satunya acuan dalam perilaku kita,” katanya.
Melalui perspektif pluralisme hukum, Sulistyowati menunjukkan bahwa hukum tidak hidup sendirian. Ia selalu berinteraksi dengan norma lain dan membentuk praktik sosial yang nyata.
Ia mencontohkan bagaimana masyarakat sering kali lebih patuh pada aturan komunitas dibanding ketentuan formal negara.
Karena itu, memahami hukum tidak cukup hanya membaca undang-undang.
Sulistyowati juga mengkritik kecenderungan hukum modern yang terlalu menekankan prosedur formal. Menurutnya, hukum harus tetap menjaga hubungan dengan nilai, cita keadilan, dan realitas sosial tempat ia bekerja.
Dari ruang sosial, diskusi kemudian masuk ke ruang politik.
Taufik Basari menegaskan bahwa hukum tidak pernah benar-benar netral. Menggunakan pendekatan Critical Legal Studies, ia menyebut hukum sebagai bentuk micro politics—arena tempat kepentingan, nilai, dan klaim moral saling bertarung.
“Hukum adalah pertarungan politik. Di dalamnya ada pertarungan kepentingan, pertarungan nilai, dan pertarungan berbagai klaim moral,” ujarnya.
Pengalamannya di parlemen dan dunia advokasi memperlihatkan bahwa pembentukan hukum selalu dipengaruhi dinamika kekuasaan.
Karena itu, menurut Taufik, masyarakat perlu berhati-hati ketika moralitas tertentu dipaksakan menjadi hukum yang mengikat semua orang.
Ia mencontohkan perdebatan mengenai living law dalam KUHP serta pembahasan pasal kohabitasi dan zina yang menunjukkan bagaimana hukum sering lahir dari tarik-menarik kepentingan dan tekanan moral.
Namun Taufik juga menolak pemisahan mutlak antara hukum dan nilai. Dalam isu seperti perlindungan masyarakat adat atau korban kekerasan seksual, nilai keadilan justru perlu masuk ke dalam hukum negara.
Menjelang akhir diskusi, tampak bahwa ketiga pembicara tidak sedang mencari jawaban tunggal.
Mereka justru mengingatkan bahwa hukum, moralitas, dan politik selalu saling bersentuhan.
Dan mungkin, dalam demokrasi yang sehat, pertanyaan paling penting bukan apakah hukum harus dipisahkan dari moralitas, melainkan: bagaimana menjaga agar hukum tetap memberi kepastian tanpa kehilangan keberanian untuk dikritik. (tD)

