Sat. Jul 27th, 2024

Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

Oleh Azas Tigor Nainggolan, Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Seorang teman yang pernah  jadi korban pelecehan seksual di angkutan umum atau transportasi publik di Jakarta bercerita pada saya.

Ketika itu tahun 2005, korban masih sekolah di SMA. Ke sekolah menggunakan transportasi publik angkot, bus umum atau juga KRL.

Korban bercerita bahwa ia alami beberapa kali tindakan tidak senonoh, pelecehan seksual itu saat menggunakan jasa KRL, bus dan angkot.

Dia alami tindakan tidak senonoh dari penumpang pria saat penumpang penuh di angkutan umum.

Atas kejadian itu korban hanya bisa menyimpan karena tidak tahu harus lakukan apa dan juga malu untuk melaporkan.

Kemarin korban berani menceritakan pengalamannya ini saat saya bercerita di kantor tentang kasus pelecehan seksual terhadap penumpang di kereta PT KAI.

Sampai sekarang ternyata kasus pelecehan seksual di layanan angkutan umum massal atau transportasi publik masih terjadi kepada penggunanya (penumpangnya).

Kejadian pelecehan seksual itu dialami oleh pengguna kereta api jarak jauh.  Kejadian ini menunjukkan bahwa  layanan transportasi publik belum  ramah dan nyaman bagi anak-anak, dan dewasa rentan dari kejahatan kekerasan seksual juga pelecehan seksual saat menggunakan layanan transportasi publik.

Menurut cerita Wisnu,  petugas PT KAI yang menerima laporan dari korban, diketahui kejadiannya selepas Stasiun Purwokerto saat memeriksa penumpang.

Sebelum kereta masuk Stasiun Cirebon, menurut Wisnu, korban melaporkan keinginan untuk pindah tempat duduk. Baru agak lama setelah kejadian, korban berani bercerita dan melaporkan alasan korban minta pindah tempat duduk.

Wisnu adalah kondektur yang bertugas dalam perjalanan KA KA Argo Lawu dari Purwokerto menuju Stasiun Gambir.

Pelecehan seksual di alat transportasi umum. (ist)

Peristiwa pelecehan seksual tersebut viral setelah video pelecehan tersebut diunggah dalam sebuah utas di Twitter sejak hari Minggu  19 Juni 2022) lalu.

Dalam hal ini PT KAI telah mem-black list penumpang yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di atas KA Argo Lawu.

Namun, tindakan black list oleh PT KAI masih kurang. Tindakan ini hanya untuk menangkal si pelaku tidak bisa menggunakan  kereta PT KAI.

Saya berpikir tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas pelecehan seksual di kereta Argo Lawuasih kurang memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya dari kejahatan kekerasan seksual atau pelecehan seksual.

Langkah melakukan black list terhadap pelaku hanya mencegah si pelaku bisa kembali melakukan pelecehan yang sama pada korban di kereta milik PT KAI.

Seharusnya yang dilakukan oleh PT KAI sebelum mem-black list adalah melaporkan pelaku pada  polisi.

Laporan dilakukan agar tindakan pelecehan dapat diproses dan diperiksa hingga ditetapkan dalam putusan pengadilan bahwa pelaku adalah benar pelaku tindakan pelecehan seksual.

Berdasarkan putusan hukum itulah baru PT KAI bisa memasukkan pelaku dalam daftar hitam PT KAI.

Jika sudah diputuskan secara hokum, maka keberadaan pelaku bisa dipublikasikan, dan pengelola layanan publik serta transportasi publik bisa melakukan upaya menangkal si pelaku juga.

Menurut Amnesty International, kekerasan seksual termasuk kasus HAM berat. Kekerasan seksual, terutama pemerkosaan telah termasuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.

Jadi tindakan kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual harus ditangani secara sistematis terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya  mencegah terjadi kembali kejahatan  kekerasan seksual.

Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual diatur secara hukum. Dalam UU no:12 tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu.

Pasal 52 UU TPKS mengatur: (1) Setiap orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan tindak pidana Kekerasan Seksual wajib melaporkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu (TPP) yang dibentuk oleh Kementerian Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) atau kepolisian.

(2) Tenaga kesehatan, psikiater atau psikolog wajib melaporkan kepada PPT apabila menemukan tanda permulaan terjadinya Kekerasan Seksual.

Berdasarkan pasal 52 UU TPKS ini pihak PT KAI harus melaporkan kejadian pelecehan seksual yang terjadi dan sudah dilaporkan oleh korban pada petugas PT KAI.

Jika sampai sekarang PT KAI tidak juga melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut, maka PT KAI sudah melanggar UU TPKS.

Begitu pula seharusnya pihak kepolisian juga bergerak dan bertindak melakukan pemeriksaan kasus pelecehan seksual di kereta PT KAI.

Pihak kepolisian harus langsung bertindak dengan memanggil PT KAI berdasarkan bukti awal, bisa berupa video kejadian yang viral.

Kedua instansi, PT KAI dan Kepolisian RI harus segera bertindak melakukan langkah hukum agar tidak melanggar hukum.

Begitu pula langkah ke depan adalah pihak pemerintah dalam hal yang terkait dengan perlindungan korban kekerasan seksual di angkutan umum segera mengeluarkan regulasi perlindungan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian PPPA,  Kementerian BUMN, Kepolisian, Masyarakat atau Pakar dan Asosiasi Pengusaha Transportasi Publik serta stakeholder lainnya menyusun langkah konkret   untuk membangun layanan transportasi publik yang aman nyaman bagi penggunanya agar tidak alami tindakan kekerasan seksual juga pelecehan seksual.

Melalui regulasi ini dilakukan pengawasan layanan transportasi publik yang menjamin penggunanya akan aman dan nyaman.

Pemenuhan regulasinya juga dalam bentuk adanya SOP dan strategi layanan, juga fasilitas layanan transportasi publik yang   dapat mencegak terjadi tindakan kekerasan seksual dan pelecehan seksual di layanan transportasi publik.

Related Post