Wed. Dec 4th, 2024

Ajukan Izin Mendirikan Gereja Sejak 2007, Paroki Cikarang Belum Dapat Restu Pemkab Bekasi

Romo Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa, Rm. Antonius Suhardi Antara, Pr (ketiga dari kiri), Ketua FKUB Bekasi KH. Moh. Athoillah Mursjid, SE., M.Si (kelima dari kiri), bersama tokoh agama di Kabupaten Bekasi saat merayakan PNPP Gereja Ibu Teresa, September 2019. (Foto: Wowor)

TEMPUSDEI.ID (5 SEPTEMBER 2021)

Sejak didirikan tahun 1992 sebagai sebuah paroki, Cikarang dengan jumlah umat Katolik yang saat ini mencapai 11.237 jiwa ternyata belum memiliki gedung gereja sendiri. Saat ini umat masih menumpang di Aula Sekolah Trinitas (yang memiliki kapasitas 2.000 orang), di Kawasan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk beribadah.

Upaya untuk mendapatkan izin pembangunan gereja sudah dilakukan sejak 2007. Namun hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan izin tersebut. “Soal kenapa belum mendapat izin saya tidak bisa menjawab hal ini. Yang pasti kami, paroki sudah mengusahakan dengan memproses pengurusan sesuai dengan peraturan yang ada dan sudah mendapatkan rekomendasi dari FKUB (12/08/2014), dari Kementerian Agama Kabupaten Bekasi (08/07/2015), juga Kecamatan Cikarang Selatan (11/10/2018), serta Kepala Desa Cibatu (17/11/2017),” ujar Romo Paroki Gereja Ibu Teresa Romo Antonius Suhardi Antara Pr, di Bekasi, Rabu (01/09/2021).

Sebelum pandemi, saat umat Katolik Gereja Ibu Teresa, Paroki Cikarang, merayakan ibadah (misa) di bawah tenda yang bocor akibat hujan. (ist)

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi yang juga Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum Bekasi, KH. Moh. Athoillah Mursjid, SE., M.Si, membenarkan pernyataan Romo Antara. Dia menyatakan bahwa surat izin atau rekomendasi sudah disampaikan untuk Kementerian Agama dan FKUB Bekasi sudah menyetujuinya sejak tahun 2014, berpedoman pada peraturan SKB dua menteri tahun 2006 Nomor 9 dan 8.

“Tim kami turun langsung ke lapangan dengan mengecek kebenaran dari KTP dan tandatangan warga, pada Pasal 14 soal izin rumah ibadah mesti ada minimal 90 nama umat pengguna rumah ibadah dan mendapatkan dukungan dari 60 warga setempat, dan untuk umat katolik di Cikarang sudah memenuhi persyaratan semuanya, dan langsung mendapatkan rekomendasi ditandatangani oleh Ketua FKUB Periode 2007-2017 KH. Sulaeman Zakhawerus, SE,” jelas Athoillah.

Athoillah bahkan menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan persoalan kerukunan umat beragama di wilayah Cikarang, Bekasi. Karena itu, tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi menunda perizinan yang sudah diajukan sejak lama itu. “Saya sangat mendukung didirikannya Gereja Katolik di Kabupaten Bekasi, apalagi hubungan kami sebagai umat beragama sangat dekat, sering kami mengadakan kegiatan bersama, misalnya acara gerak jalan Sumpah Pemuda 28 Oktober, Hari Amal Bakti, Halal Bihalal Kebangsaan dan kegiatan lainnya,” ujar Athoillah lagi.

Kontribusi Nyata

Keberadaan Umat Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa juga diakui oleh Ketua RW setempat. “Kontribusi Gereja Ibu Teresa sangat besar dengan mengadakan vaksinasi sudah sebanyak 22 kali. Warga kami sudah tervaksin semua dan tidak ada warga yang terkena covid, juga kegiatan fogging sering dilakukan untuk menghindari wabah demam berdarah, dan kerjasama saat hari ulang tahun kemerdekaan, sebelum pandemi mengadakan Karnaval Budaya bisa mencapai 3.500 peserta dan sangat meriah,” ujar Ketua RW 16, Lippo Cikarang, Arief Widhiharto.

Karena itu, Arief sangat setuju dengan didirikannya rumah ibadah bagi umat Katolik. Pemerintah, katanya, seharusnya bukan hanya memberikan izin pendirian tempat ibadah namun harus bisa membantu untuk mendirikan tempat atau rumah ibadah, apalagi jumlah umat Katolik sudah mencapai ribuan orang di Kabupaten Bekasi. “Mereka yang bukan saudaramu dalam seiman, adalah saudaramu dalam kemanusiaan,” ucap Arief yang saat ini menjabat Bendahara Umum PCNU Kabupaten Bekasi.

Upaya menjadi garam dan berkontribusi bagi lingkungan sekitar juga dilakukan Paroki Cikarang dengan memberikan bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) ke Rumah sakit (RS) Siloam, RS Permata Keluarga, RS Omni Lippo Cikarang serta Puskesmas Cibatu, di awal pandemi, tahun 2020.

“Saat banjir di awal 2021 bekerjasama dengan Ansor Banser, Pesantren Motivasi Indonesia, Pesantren Nurul Ulum dan Pesantren Al-Fitroh, memberikan bantuan berupa baju layak pakai, alat kebersihan, obat-obatan dan vitamin serta bahan makanan. Juga mengadakan vaksinasi untuk masyarakat sekitar Desa Cibatu,” ujar anggota Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Pendamping Bidang Martiria/Kesaksian Yulius Kusdiantara.

Apa yang dilakukan umat dan Gereja Paroki Cikarang ini sesuai dengan visi dan misi Spiritualitas Paroki Cikarang, yaitu suatu paguyuban umat beriman yang mau berbagi dan merakyat, berkehendak kuat untuk membangun paguyuban umat beriman (komunitas basis beriman penuh harapan) dalam ikatan persaudaraan sejati murid-murid Kristus, yang dijiwai oleh Roh Kudus. “Berani katakan ‘cukup’ kepada godaan duniawi dan mempunyai spiritualitas berbagi dan jiwa merakyat, sehingga kehadirannya merupakan rahmat bagi masyarakat sekitar,” jelas Romo Antara.

Menurut Romo Antara, saat ini paroki sudah menyediakan tanah, tepat berlokasi di samping sekolah Trinitas yang biasa dipinjam untuk kegiatan ibadah. “Harapan kami dan semua umat Katolik yang berada di Kabupaten Bekasi, semoga bisa terwujud dan kami bisa beribadah di tempat yang lebih baik,” ujar Romo Antara. (tD/*)

Related Post

Leave a Reply