Fri. Jul 26th, 2024

Orang Asing Masuk RI Langsung Dikarantina!

Jakarta – Untuk menghambar penyebaran Covid-19 Pemerintah membuka opsi untuk melakukan karantina orang asing yang masuk ke dalam Indonesia. Semua orang yang datang dari luar negeri baik lewat bandara maupun pelabuhan akan dikarantina terlebih dahulu.

Karantina ini menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan dilakukan selama dua minggu. Karantina ini juga dilakukan untuk semua negara asal. “Masih kita bicarakan, orang datang dari luar itu harus ada karantina dua minggu. Jadi baik dari Amerika, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Eropa semua dua minggu tidak ada pengecualian,” kata Luhut lewat rilis video kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah meminta kebijakan soal lalu lintas warga negara asing ke Indonesia perlu diperkuat.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun mengatakan warga negara asing untuk sementara waktu dilarang berkunjung ataupun transit di wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

“Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat, jadi saya ulangi kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno.

Namun, Retno mengatakan ada pengecualian dalam pelarangan itu. Di antaranya WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) hingga izin tinggal diplomatik. “Tentunya, larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu kitas, kitap (kartu izin tinggal tetap), untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku,” ujar Retno. (detik.com/tempusdei)

Related Post

Leave a Reply