Tue. Oct 15th, 2024

Setara Institute: Jangan Ada Pemaksaan Jilbab 

Jangan ada pemaksaan penggunaan jilbab.

S erangkaian peristiwa pemaksaan penggunaan jilbab kembali terjadi di sekolah-sekolah negeri. Salah satu yang tragis, kasus pemaksaan jilbab di SMA Negeri 1 Bantul. Seorang murid SMAN 1 Banguntapan Bantul mengalami depresi dan trauma, setelah yang bersangkutan dipaksa memakai jilbab oleh oknum guru BK di sekolah tersebut. Selain itu, di SMP Negeri 46 Jakarta juga terjadi kasus serupa, dimana seorang siswi ditegur oleh oknum guru karena tidak menggunakan jilbab.

Teguran itu berdampak pada terjadinya ketidaknyamanan dan tekanan psikologis bagi murid yang bersangkutan. Beberapa waktu sebelumnya, SMP Negeri 2 Turi juga mengeluarkan kebijakan penyeragaman terkait penggunaan jilbab bagi para peserta didik putri. Sekolah tersebut sebelumnya mengeluarkan aturan wajib jilbab, yang kemudian direvisi menjadi anjuran, setelah pihak sekolah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan setempat. Terkait fenomena tersebut, SETARA menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, SETARA Institute mengecam keras setiap tindakan penyeragaman, terutama dalam bentuk pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri. Pemaksaan penggunaan simbol keagamaan tertentu di satu sisi merupakan pelanggaran atas hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan berkeyakinan sesuai dengan hati nurani. Di sisi lain, tindakan semacam itu bertentangan dengan kebinekaan Indonesia yang mesti kita junjung, rawat, dan terus perkuat.

Kedua, Sekolah-sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan formal yang dimiliki oleh pemerintah dan diselenggarakan dengan anggaran negara secara langsung atau tidak, baik melalui APBN maupun APBD yang dihimpun dari seluruh warga negara yang bineka. Oleh karena itu, sekolah-sekolah negeri harus menjadi etalase kebinekaan dan motor penguat kebinekaan sesuai sasanti negara “Bhinneka Tunggal Ika”.

Dalam konteks itu para stakeholder di sekolah-sekolah negeri mesti menjadi aktor kunci bagi proses pendidikan, pembudayaan, dan pembangunan lingkungan sekolah yang berorientasi pada kepentingan siswa, non-kekerasan, damai dan menyenangkan (joyful). Fenomena pemaksaan jilbab di sekolah-sekolah negeri jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Ketiga, pemaksaan pemakaian jilbab yang diduga dilakukan oleh sekolah negeri, baik pimpinan sekolah, guru-guru, maupun tenaga pendidikan di dalamnya, nyata-nyata merupakan pelanggaran dan penyelewengan kewenangan yang dimiliki oleh para aparatur di sekolah-sekolah milik negara tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mesti memberikan sanksi terukur yang mengandung efek jera (deterrence effect).

Keempat, pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri merupakan fenomena yang tidak tunggal dan terus berulang. Oleh karena itu, SETARA Institute mendesak Mendikbudristek untuk melakukan evaluasi komprehensif serta mengembangkan dan menerapkan protokol standar kebinekaan di sekolah-sekolah negeri untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa, dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), otoritas pendidikan di daerah, dan pengawas sekolah, serta dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

Kelima, SETARA Institute juga mendesak keterlibatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melakukan agenda-agenda programatik di sekolah dalam bentuk, antara lain, reorientasi Pancasila dan Kebinekaan bagi para stakeholders dengan prioritas lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah.

Keenam, berkenaan dengan fenomena ini, SETARA Institute juga ingin menyampaikan catatan kepada Mahkamah Agung. Putusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Mei tahun lalu, nyata-nyata memberikan efek buruk bagi agenda-agenda penguatan kebinekaan di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (*)

Related Post