
Sehari setelah Serikat Santo Pius X (SSPX) menahbiskan empat uskup baru tanpa mandat dari Paus Leo XIV (1/7/26), Vatikan mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa para uskup yang terlibat dalam penahbisan tersebut terkena ekskomunikasi otomatis (latae sententiae). Tindakan itu juga ditegaskan sebagai perbuatan skismatik karena dilakukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas Paus.
Meski telah menerima berbagai peringatan dan ajakan dari Takhta Suci agar membatalkan rencana tersebut, SSPX tetap melaksanakan penahbisan pada 1 Juli. Menurut hukum kanonik Gereja Katolik, penahbisan uskup tanpa izin Paus mengakibatkan ekskomunikasi otomatis bagi uskup yang menahbiskan maupun yang ditahbiskan.
Berawal dari penolakan terhadap Konsili Vatikan II
SSPX didirikan pada 1970 oleh Uskup Agung Marcel Lefebvre, seorang uskup asal Prancis yang menjadi pengkritik keras berbagai reformasi Konsili Vatikan II. Menurut situs resmi SSPX, tujuan utama persaudaraan ini adalah menjaga imamat Katolik beserta seluruh aspek yang berkaitan dengannya.
Selain menolak pembaruan liturgi yang melahirkan Misa dalam bentuk baru, Lefebvre juga menentang pendekatan Gereja terhadap ekumenisme serta konsep kolegialitas para uskup. Bagi SSPX, sejumlah perubahan tersebut dianggap menyimpang dari Tradisi Gereja yang telah diwariskan selama berabad-abad.
Saat ini SSPX mengelola seminari, biara, kapel, dan misi di berbagai negara, dengan ratusan imam dan seminaris yang melayani komunitas mereka.
Krisis tahun 1988
Konflik besar antara SSPX dan Vatikan mencapai puncaknya pada 1988 ketika Lefebvre menahbiskan empat uskup di Écône, Swiss, tanpa persetujuan Paus Yohanes Paulus II. Beberapa jam kemudian, Vatikan menyatakan Lefebvre dan keempat uskup tersebut terkena ekskomunikasi.
Dalam motu proprio Ecclesia Dei, Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa seseorang tidak mungkin tetap setia pada Tradisi Gereja sambil memutuskan persekutuan dengan Paus, penerus Rasul Petrus yang menerima tugas memelihara kesatuan Gereja.
Upaya rekonsiliasi
Pada 2009, Paus Benediktus XVI mencabut ekskomunikasi keempat uskup SSPX sebagai langkah membuka jalan menuju rekonsiliasi. Namun, ia menegaskan bahwa SSPX tetap tidak memiliki status kanonik dalam Gereja sehingga para imamnya tidak menjalankan pelayanan yang sah secara hukum Gereja.
Paus Fransiskus kemudian mengambil sejumlah langkah pastoral untuk membantu umat yang dilayani imam-imam SSPX. Selama Tahun Yubileum Kerahiman 2015–2016, ia menetapkan bahwa absolusi dalam Sakramen Tobat yang diberikan imam SSPX adalah sah. Ketentuan ini kemudian diperpanjang tanpa batas waktu.
Pada 2017, Paus Fransiskus juga membuka kemungkinan agar para imam SSPX dapat menjadi saksi resmi dalam perkawinan Katolik, dengan persetujuan uskup diosesan atau ordinaris setempat.
Penahbisan baru dan respons Vatikan
Menjelang penahbisan empat uskup baru pada 1 Juli, Paus Leo XIV kembali mengimbau SSPX agar membatalkan rencana tersebut. Bapa Suci meminta mereka mempertimbangkan kesejahteraan rohani umat beriman, karena tindakan skismatik itu akan menghalangi umat menerima sakramen yang sah, bahkan dalam beberapa kasus dapat memengaruhi keabsahan sakramen yang mereka terima.
Setelah penahbisan tetap berlangsung, Dikasteri untuk Doktrin Iman pada 2 Juli menerbitkan pedoman bagi para uskup di seluruh dunia mengenai tata cara menerima kembali imam-imam SSPX yang ingin kembali ke dalam persekutuan penuh dengan Gereja.
Seorang imam yang meninggalkan SSPX harus diterima oleh seorang uskup diosesan atau superior religius yang bersedia menerimanya. Setelah itu ia wajib mengirim surat tulisan tangan kepada Paus untuk memohon pencabutan ekskomunikasi, menyerahkan bukti tahbisan, mengucapkan Pengakuan Iman, serta menandatangani pernyataan ketaatan kepada Gereja. Setelah ekskomunikasinya dicabut, imam tersebut akan menjalani masa percobaan selama satu hingga tiga tahun di bawah pembinaan uskup yang menerimanya.
Bagi umat awam, Vatikan menegaskan bahwa sanksi tidak diterapkan secara otomatis, tetapi dinilai berdasarkan situasi masing-masing.
Bolehkah mengikuti Misa SSPX?
Selama bertahun-tahun, Gereja Katolik tidak pernah secara mutlak melarang umat menghadiri Misa yang dirayakan oleh imam SSPX. Namun, para pemimpin Gereja berulang kali mengingatkan agar umat tidak menjadikannya sebagai pilihan biasa, kecuali dalam keadaan yang benar-benar mendesak.
Pada 1995, Monsinyur Camille Perl, ketika menjabat Sekretaris Komisi Kepausan Ecclesia Dei, menjelaskan bahwa Misa yang dirayakan SSPX memang valid, tetapi kehadiran umat dalam Misa tersebut dianggap tidak semestinya apabila mereka sebenarnya dapat mengikuti Misa yang dipersembahkan oleh imam Katolik yang berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja.
Tiga tahun kemudian, dalam surat tahun 1998, Perl kembali menegaskan bahwa kecenderungan skismatik SSPX menjadi alasan Komisi Kepausan Ecclesia Dei secara konsisten menganjurkan umat Katolik untuk tidak menghadiri Misa yang diselenggarakan di bawah naungan Serikat Santo Pius X.

